DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Juli 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 242/PJ.313/1999

                            TENTANG

                 DISPENSASI PEMBEBASAN PAJAK YANG BERLAKU 
             ATAS KEGIATAN GEBYAR DAN PROMOSI PON XV-2000 JAWA TIMUR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 209/167/PB.PONXV/SEK/1999 tanggal 31 Mei 1999 hal 
sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat dikemukakan bahwa sehubungan dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pekan Olahraga 
    Nasional (PON) XV tahun 2000 di Jawa Timur, Saudara mohon diberikan dispensasi pembebasan 
    semua pajak-pajak yang berlaku untuk kegiatan pengadaan/pembelian/borongan atas barang dan 
    jasa, khususnya untuk kegiatan PB PON XV-2000 Jawa Timur karena sumber dana yang sangat 
    terbatas.

2.  Pajak Penghasilan
    2.1.    Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
        yang menjadi Subjek Pajak adalah badan, terdiri dari perseroan terbatas, perseroan 
        komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah 
        dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, 
        yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, dan bentuk badan usaha 
        lainnya.

    2.2.    Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain 
        diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan 
        kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari 
        Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
        menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun.

    2.3.    Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Panitia Besar PON XV 
        Tahun 2000 merupakan Subjek Pajak Penghasilan yang mempunyai kewajiban perpajakan 
        sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atas penghasilan yang diterima merupakan objek 
        pajak yang terutang Pajak Penghasilan. Dalam hal terdapat pembayaran oleh Panitia Besar 
        PON XV kepada pihak lain yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 
        23, dan Pasal 26, Panitia Besar PON XV wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh     
        Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 yang terutang sesuai dengan ketentuan yang 
        berlaku. Oleh karena itu, permohonan Panitia Besar PON XV untuk diberikan pembebasan 
        Pajak Penghasilan sehubungan dengan kegiatan pengadaan/pembelian/borongan atas barang 
        dan jasa dengan sangat menyesal tidak dapat diberikan.

3.  PPN dan PTLL
    3.1.    Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf a dan c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai 
        dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam 
        Daerah Pabean oleh Pengusaha.

    3.2.    Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas perolehan Barang 
        Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PB PON XV 2000 Jawa Timur terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu permohonan dispensasi pembebasan semua jenis 
        pajak khususnya tentang Pajak Pertambahan Nilai untuk kegiatan pengadaan/pembelian/
        borongan atas barang dan jasa yang dilakukan PB PON XV 2000 Jawa Timur dengan sangat 
        menyesal tidak dapat dikabulkan karena tidak ada dasar hukumnya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA