DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Januari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 175/PJ.53/1996
TENTANG
PPN DAN PPn BM ATAS PEMBANGUNAN, PENGADAAN BAHAN KONSTRUKSI
DAN ALAT-ALAT UTILITAS PROYEK KAWASAN BERIKAT NUSANTARA MARUNDA JAKARTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Oktober 1995 perihal seperti tersebut di atas,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 jo. Nomor 293/KMK.01/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993, maka
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) tidak dipungut
yaitu :
a. Atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari daerah pabean Indonesia lainnya ke kawasan
berikat untuk diolah lebih lanjut;
b. atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan
produksi dalam Kawasan Berikat;
c. atas pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat dengan tujuan dimasukkan ke EPTE atau
Kawasan Berikat lainnya, sepanjang barang tersebut untuk diolah lebih lanjut.
2. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI No. S-717/KMK.04/1995 tanggal 5 Desember 1995 butir 5
huruf b, bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat Nusantara tidak termasuk
penyerahan yang mendapat fasilitas/kemudahan.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka permohonan pembebasan PPN dan PPn BM
PT. XYZ sebagai pelaksana pembangunan, pengadaan bahan konstruksi dan alat-alat utilitas proyek
Kawasan Berikat Nusantara Marunda Jakarta Utara, dengan menyesal tidak dapat dikabulkan.
Demikian agar Saudara memakluminya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO