DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 36/PJ.54/2000
TENTANG
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MASUKAN (RESTITUSI PPN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 April 1999 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang
diajukan oleh Kepala KPP di lingkungan Kanwil V DJP Jaya II mengenai apakah bagi PKP yang belum
mempunyai Pajak Keluaran dapat meminta pengembalian kelebihan Pajak Masukan yang telah
dibayar pada akhir tahun buku. Atas permasalahan yang dihadapi, Saudara mohon penjelasan dan
penegasan agar tidak terjadi perbedaan dalam penafsiran.
2. a. Dalam Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa :
a.1. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar
daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat
dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.
a.2. Apabila pada akhir tahun buku terdapat kelebihan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan
permohonan pengembalian.
b. Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 ditegaskan bahwa dalam
rangka pengukuhan Pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak adalah Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
c. Dalam Pasal 3 butir 2 dan Pasal 5 butir 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996 tentang penghitungan dan tata cara pengembalian
kelebihan Pajak Masukan ditegaskan bahwa :
c.1. Sisa kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku setelah
dikurangi dengan jumlah kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikembalikan seluruhnya dan pengembaliannya diproses sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
c.2. Setelah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan oleh Kantor Pelayanan Pajak
atau Pemeriksaan Sederhana Kantor oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam hal Kepala
Kantor Wilayah yang bersangkutan mengijinkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) diterima secara lengkap.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini kami tegaskan bahwa :
a. Pengembalian kelebihan Pajak Masukan pada akhir tahun buku baik yang diajukan oleh PKP
eksportir maupun PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN, harus dilakukan
dengan suatu Pemeriksaan Sederhana Lapangan. Hal ini disebabkan agar proses
penyelesaiannya dilakukan secara lebih seksama dan agar seluruh kelebihan Pajak Masukan
dapat diselesaikan secara tuntas. Namun demikian berdasarkan keadaan tertentu dan atas
usul Kepala KPP, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat memberikan ijin agar penyelesaian
permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan dilakukan melalui Pemeriksaan
Sederhana Kantor.
b. Atas permohonan restitusi yang diajukan oleh PKP dalam hal belum mempunyai Pajak
Keluaran perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
b.1. Meneliti apakah PKP yang mengajukan restitusi tersebut telah sejalan dengan jiwa
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 yaitu Pengusaha
yang sejak semula (sejak awal didirikan) bermaksud melakukan penyerahan
BKP/JKP.
b.2. Meneliti apakah PKP tersebut melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya
terutang PPN.
c. Dengan demikian terhadap Pajak Masukan atas perolehan BKP dan atau JKP yang langsung
berhubungan dengan kegiatan usaha yang diajukan permohonan restitusinya oleh PKP yang
belum mempunyai Pajak Keluaran (realisasi penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN belum
dilakukan), tetap dapat diproses dengan memperhatikan ketentuan yang terdapat pada
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996 sepanjang
memenuhi kedua unsur tersebut pada butir 3.b di atas serta atas Pajak Masukan tersebut
tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH