DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1623/PJ.532/2000

                             TENTANG

                       PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 5 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : 
    a.  DSUQ adalah sebuah lembaga sosial yang salah satu kegiatannya adalah membantu 
        meringankan penderitaan masyarakat di daerah bencana seperti Ambon, Maluku Utara, 
        Bengkulu, dan lainnya dengan cara memberikan bantuan kemanusiaan berupa makanan, 
        pakaian, layanan kesehatan, dan sebagainya.
    b.  Untuk melaksanakan bantuan sosial tersebut DSUQ bekerjasama dengan lembaga-lembaga 
        lain, diantaranya adalah MERCY (Malaysian Medical Relief Society/Persatuan Bantuan Perubatan 
        Malaysia) yang telah mengirimkan bantuan sosial non komersial untuk masyarakat Maluku 
        berupa paket bantuan pakaian, dan peralatan kesehatan dan obat-obatan.
    c.  Berkenaan dengan pengiriman barang dari Malaysia untuk bantuan kemanusiaan tersebut 
        Saudara mengajukan permohonan untuk dapat diberikan fasilitas pembebasan pajak.

2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan, antara lain mengatur hal-hal sebagai 
    berikut : 
    a.  Pasal 25 ayat (1) huruf e, bahwa atas impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah 
        umum, amal, sosial, atau kebudayaan diberikan fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk.
    b.  Pasal 25 ayat (3), bahwa ketentuan tentang pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat 
        (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

3.  Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang 
    berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak 
    terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang 
    Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, Pasal 2 huruf h menyatakan bahwa atas impor Barang Kena 
    Pajak berupa barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan, 
    PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut.

5.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999 hal Pelaksanaan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang 
    Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut : 
    a.  Butir 2, bahwa pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPN BM atas impor Barang Kena Pajak 
        berupa barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan 
        dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, dengan 
        memperhatikan rekomendasi dari Departemen terkait.
    b.  Butir 4, bahwa lembaga/badan yang telah memperoleh fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut 
        tersebut apabila kemudian ternyata mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain (bukan 
        untuk maksud bantuan sosial/kemanusiaan), maka PPN dan PPN BM yang seharusnya terutang 
        harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-
        undangan perpajakan yang berlaku.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa atas impor Barang Kena Pajak berupa barang 
    kiriman non komersial dari MERCY di Malaysia kepada DSUQ berupa paket bantuan pakaian, dan 
    peralatan kesehatan dan obat-obatan untuk bantuan sosial/kemanusiaan bagi masyarakat Maluku, PPN 
    dan atau PPnBM yang terutang tidak dipungut.

    Pelaksanaan tidak dipungut PPN dan atau PPnBM tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea 
    dan Cukai di tempat memasukkan barang, dengan memperhatikan rekomendasi dari Departemen/
    Instansi terkait dan dilengkapi dengan surat pernyataan bahwa apabila ternyata mengalihkan barang 
    tersebut kepada pihak lain (bukan untuk maksud bantuan sosial/kemanusiaan), maka PPN dan PPnBM 
    yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan 
    ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak.
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.