DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Mei 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1455/PJ.32/1986

                            TENTANG

                     PENGUKUHAN SEBAGAI PKP ATAS PT. XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.XXX) tanggal 1 April 1986, 5 April 1986 dan tanggal 
29 April 1986 mengenai PPN yang terhutang oleh Perusahaan Drilling, dengan ini dapat diberikan penegasan 
sebagai berikut :

1.  PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang drilling yang mengadakan kerja sama 
    (joint operation) dengan ABC (NPWP. X.XXX.XXX.X.XX) telah mendapat kontrak kerja dengan PQR.

    Terhadap kontrak kerja ini PT. XYZ untuk masa 1 April sampai dengan 30 September 1985 telah 
    menyetor PPN sejumlah Rp. 10.228.859,- ke Kas Negara.

    Penyetoran PPN ini dilakukan PT. XYZ walaupun ABC belum melakukan pembayaran terhadap PPN 
    yang diajukan (PPN disetorkan berdasarkan saat penyerahan Jasa Kena Pajak - Pasal 11 ayat (1) 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983).

2.  Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam suratnya yang ditujukan kepada Menteri Pertambangan 
    tanggal 27 September 1985 Nomor : S-1107/MK.012/1985 antara lain menegaskan bahwa kegiatan 
    drilling tidak terkena PPN (kegiatan non Konstruksi) dan berlaku sejak 1 Oktober 1985.

    Ini berarti bahwa kegiatan drilling dari tanggal 1 April 1985 sampai dengan 30 September 1985 tetap 
    terhutang PPN. Hal ini telah ditegaskan dalam surat Direktur Pajak Tidak Langsung kepada PT. XYZ 
    dengan surat tanggal 7 Maret 1986 No. S-768/PJ.3/1986.

3.  Kenyataan menunjukkan bahwa PT. XYZ sampai dengan 30 September 1985 belum dikukuhkan 
    sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan menurut ketentuan, orang atau badan yang belum dikukuhkan 
    dilarang memungut PPN dan membuat Faktur Pajak (Pasal 14 ayat (1)).

    PT. XYZ karena tidak/tidak sepenuhnya memahami ketentuan dalam peraturan pelaksanaan PPN, 
    telah mengeluarkan Faktur Pajak sebelum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan telah pula 
    menyetor PPN yang terhutang sebesar Rp. 401.595.928,- dengan perincian pembayaran oleh PT. XYZ 
    sebesar Rp. 10.228.859,- dan oleh ABC (partnernya) sebesar Rp. 391.367.069,- meskipun belum 
    menerima pembayaran dari PQR .

4.  Memperhatikan bahwa hal tersebut di atas terjadi pada saat Undang-undang PPN 1984 baru 
    diberlakukan dan memperhatikan pula itikad baik wajib pajak untuk memenuhi ketentuan Undang-
    undang PPN 1984 dengan menyetor PPN yang terhutang, maka untuk membantu wajib pajak dalam 
    menyelesaikan tagihan PPN tersebut di atas pada ABC, dapat disetujui permohonan PT. XYZ untuk 
    dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak terhitung mulai tanggal 1 April 1985.

Demikian agar maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD