DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Desember 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 338/PJ/2002
TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-337/PJ/2002
TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN
YANG JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORANNYA PADA TANGGAL 10 NOPEMBER 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya kesalahan tulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-337/PJ/2002
tanggal 2 Desember 2002 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Penghasilan yang Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetorannya Pada Tanggal 10 Nopember 2002, dengan
ini disampaikan ralat sebagai berikut :
1. Judul semula tertulis :
"PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN YANG
JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORANNYA PADA TANGGAL 10 NOPEMBER 2002"
Seharusnya :
"PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN YANG
JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORANNYA PADA TANGGAL 10 DESEMBER 2002"
2. Butir 4 semula tertulis:
"4. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dengan ini ditegaskan bahwa cuti bersama
tanggal 5, 9, 10 dan 26 Desember 2002, untuk tujuan perpajakan disetarakan dengan hari
libur. Dengan demikian Pajak Penghasilan yang jatuh tempo pembayaran dan penyetorannya
pada tanggal 10 Nopember 2002 sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 harus disetor paling lambat tanggal 11
Desember 2002."
Seharusnya:
"4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka dengan ini ditegaskan bahwa cuti bersama
tanggal 5, 9, 10 dan 26 Desember 2002, untuk tujuan perpajakan disetarakan dengan hari
libur. Dengan demikian Pajak Penghasilan yang jatuh tempo pembayaran dan penyetorannya
pada tanggal 10 Desember 2002 sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 harus disetor paling lambat tanggal 11
Desember 2002."
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO