KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 343/KMK.017/1998
TENTANG
IURAN DAN MANFAAT PENSIUN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan program pensiun, maka besar iuran
dan manfaat pensiun perlu disesuaikan sampai pada tingkat yang wajar;
b. bahwa sejalan dengan tujuan tersebut di atas, pengaturan maksimum iuran dan manfaat pensiun
sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
230/KMK.017/1993 perlu disempurnakan;
c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia tentang Iuran dan Manfaat Pensiun;
Mengingat :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3508);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Asumsi Aktuaria adalah kumpulan estimasi mengenai perubahan-perubahan di masa yang akan
datang, yang digunakan untuk menghitung Nilai Sekarang suatu Pembayaran atau pembayaran-
pembayaran di masa depan, dan mencakup antara lain tingkat bunga, tingkat probabilitas terjadinya
kematian dan cacat, serta tingkat kenaikan Penghasilan Dasar Pensiun.
2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
3. Nilai Sekarang adalah nilai, pada satu tanggal tertentu, dari pembayaran atau pembayaran-
pembayaran yang akan dilakukan setelah tanggal tersebut, yang dihitung dengan mendiskonto
pembayaran atau pembayaran-pembayaran termaksud secara aktuaria berdasarkan asumsi tingkat
bunga dan tingkat probabilitas tertentu untuk terjadinya pembayaran atau pembayaran-pembayaran
tersebut.
4. Penghasilan adalah penghasilan seseorang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak
Penghasilan Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan digunakan untuk menghitung Iuran Peserta Dana Pensiun Lembaga
Keuangan.
5. Penghasilan Dasar Pensiun adalah sebagian atau seluruh penghasilan karyawan yang diterima dari
Pemberi Kerja dan ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja,
sebagai dasar perhitungan besar iuran dan atau Manfaat Pensiun Peserta.
6 Pihak Yang berhak adalah Janda/Duda, Anak, atau seseorang yang ditunjuk oleh Peserta dalam hal
tidak menikah dan tidak mempunyai Anak.
BAB II
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Bagian Pertama
Manfaat Pensiun
Program Pensiun Manfaat Pasti
Pasal 2
(1) Besar Manfaat Pensiun dihitung dengan menggunakan :
a. Rumus Bulanan; atau
b. Rumus Sekaligus.
(2) Dalam hal menggunakan Rumus Bulanan, Manfaat Pensiun merupakan hasil perkalian dari :
a. faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam persentase;
b. masa kerja; dan
c. Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir, atau rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama
beberapa bulan terakhir.
(3) Dalam hal menggunakan Rumus Sekaligus, Manfaat Pensiun merupakan hasil perkalian dari:
a. faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam bilangan desimal;
b. masa kerja; dan
c. Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir, atau rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama
beberapa bulan terakhir.
(4) Rumus Manfaat Pensiun yang digunakan wajib dimuat dalam Peraturan Dana Pensiun.
Pasal 3
(1) Dalam hal Manfaat Pensiun dihitung dengan menggunakan Rumus Bulanan, besar faktor penghargaan
per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% (dua setengah per seratus),dan Manfaat Pensiun per
bulan tidak melebihi 80% (delapan puluh per seratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.
(2) Dalam hal Manfaat Pensiun dihitung dengan menggunakan Rumus Sekaligus, besar faktor
penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5 (dua setengah), dan total Manfaat Pensiun
tidak boleh melebihi 80 (delapan puluh) kali Penghasilan Dasar Pensiun per bulan.
Pasal 4
(1) Dalam Peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan perbedaan besarnya faktor penghargaan per tahun
masa kerja, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. perbedaan dimaksud harus berupa kenaikan yang dikaitkan dengan masa kerja Peserta atau
usia Peserta;
b. tingkat kenaikan faktor penghargaan per tahun masa kerja dari faktor penghargaan
sebelumnya tidak boleh lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus);
c. maksimum perbandingan antara faktor penghargaan per tahun masa kerja tertinggi dan
terendah adalah 250% (dua ratus lima puluh per seratus).
(2) Penetapan faktor penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh mengakibatkan
Manfaat Pensiun yang melampaui batas maksimum Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
Pasal 5
(1) Peserta yang berhenti bekerja dan dipekerjakan kembali oleh Pemberi Kerja yang sama dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari, masa kepesertaannya dalam rangka penyelenggaraan Program Pensiun
harus diperhitungkan tanpa terputus.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila Peserta telah menerima
pembayaran atas hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Dana Pensiun
atau telah mengalihkan haknya atas Pensiun Ditunda ke Dana Pensiun lain, kecuali jika hak yang telah
dibayarkan atau telah dialihkan dimaksud dikembalikan ke Dana Pensiun yang bersangkutan dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 6
(1) Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, masa kerja yang diakui tidak boleh melebihi jumlah masa kerja
pada Pemberi Kerja sekarang dan masa kerja pada Pemberi Kerja sebelumnya.
(2) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila Peserta meninggal dunia
atau cacat sebelum pensiun, maka masa kerja maksimum yang diakui dapat termasuk masa sampai
dengan tanggal Peserta mencapai usia pensiun normal.
Pasal 7
(1) Untuk karyawan yang pindah bekerja, pengakuan masa kerja pada Pemberi Kerja lama dapat
dilakukan hanya apabila :
a. Ada dana yang dialihkan dari Dana Pensiun Pemberi Kerja yang lama ke Dana Pensiun
Pemberi Kerja yang baru ;atau
b. Pemberi Kerja yang baru mencukupi kebutuhan dana untuk pengakuan masa kerja pada
Pemberi Kerja yang lama, dan masa kerja dimaksud belum diakui sebagai unsur perhitungan
manfaat Pensiun pada pemberi Kerja yang lama
(2) Pengakuan masa kerja karena adanya pengalihan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
a harus ditentukan sedemikian rupa sehingga jumlah dana yang dialihkan sama dengan Nilai Sekarang
Manfaat Pensiun menurut rumus Manfaat pensiun yang diterapkan Pemberi kerja baru dan penghasilan
dasar pensiun karyawan yang bersangkutan, yang berlaku pada saat dana tersebut diterima dana
Pensiun yang baru.
(3) Dalam hal masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) lebih pendek dari masa kerja yang
sesungguhnya Pada Pemberi Kerja yang lama, maka pengakuan masa kerja yang lebih panjang dari
masa kerja sesuai dengan dana yang dialihkan dapat dilakukan hanya bila Pemberi Kerja baru
memenuhi kekurangan dana yang terjadi dan tidak boleh melebihi masa kerja yang sesungguhnya
pada Pemberi Kerja yang lama.
(4) Dalam hal dana yang dialihkan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) huruf a lebih besar dari pada
kewajiban yang timbul akibat pengakuan seluruh masa kerja pada pemberi kerja yang lama, kepada
peserta yang bersangkutan harus diberikan masa kerja tambahan yang besarnya ditentukan
sedemikian rupa sehingga kewajiban akibat masa kerja tambahan tersebut sama dengan kelebihan
dana yang tersedia.
(5) Pengakuan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, ayat (2) , ayat (3) atau masa
kerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat dilakukan setelah ada :
a. Perjanjian tertulis antara peserta dan Pemberi Kerja yang baru yang memuat persetujuan
kedua belah pihak mengenai pengalihan kewajiban dan kekayaan yang berkaitan dengan
masa kerja pada Pemberi Kerja yang lama; atau
b. Pernyataan tertulis Pemberi Kerja baru mengenai kesediaannya untuk melakukan pendanaan
atas pengakuan masa kerja pada Pemberi Kerja yang lama.
Pasal 8
Bagian dari 1 (satu) tahun masa kerja harus diperhitungkan secara prorata terhadap manfaat Pensiun dan
iuran
Pasal 9
Pembayaran Manfaat Pensiun, baik yang dihitung dengan menggunakan rumus bulanan maupun yang dihitung
dengan menggunakan Rumus Sekaligus, harus dilaksanakan secara bulanan.
Pasal 10
Dalam rangka pembayaran Manfaat Pensiun, jumlah yang dibayarkan dihitung dengan memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
a. untuk Manfaat Pensiun yang dihitung menggunakan Rumus Bulanan harus didasarkan pada rumus
yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun;
b. untuk Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan Rumus Sekaligus, harus didasarkan pada
tabel yang dibuat berdasarkan Asumsi Aktuaria yang memuat faktor untuk mengkonversikan Manfaat
Pensiun yang dihitung sekaligus menjadi pembayaran bulanan.
Pasal 11
Besar Manfaat Pensiun Dipercepat bagi peserta yang berhenti bekerja pada usia sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal atau karena cacat, setinggi-tingginya sama dengan jumlah yang
dihitung dengan menggunakan rumus Manfaat Pensiun yang tercantum dalam Peraturan Dana Pensiun.
Pasal 12
(1) Jumlah yang dibayarkan dalam rangka pembayaran sekaligus atau pengalihan hak Peserta ke Dana
Pensiun lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang
Dana Pensiun adalah sebesar Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang dihitung berdasarkan Asumsi
Aktuaria yang dipergunakan dalam laporan aktuaria terakhir, kecuali proyeksi tingkat kenaikan
Penghasilan Dasar Pensiun dan tingkat pengunduran diri.
(2) Jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sekurang-kurangnya sebesar akumulasi iuran
Peserta beserta hasil pengembangannya, yang dihitung berdasarkan tingkat bunga deposito Bank
Umum milik Pemerintah yang paling menguntungkan bagi Peserta yang berlaku pada masa
kepesertaan yang bersangkutan.
Pasal 13
(1) Dalam hal jumlah yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan rumus bulanan kurang dari Rp. 300.000,00 (tiga
ratus ribu rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
(2) Dalam hal Manfaat Pensiun yang menjadi hak Peserta pada Program Pensiun Manfaat Pasti yang
menggunakan Rumus Sekaligus lebih kecil dari Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),
Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
Pasal 14
(1) Bekas karyawan yang berhak atas pensiun ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
Undang-undang Dana Pensiun, dapat memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun sejak yang
bersangkutan mencapai usia pensiun dipercepat.
(2) Dalam hal bekas karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meninggal dunia sebelum
dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun, berlaku ketentuan tentang hak-hak yang timbul apabila
Peserta meninggal dunia.
Bagian Kedua
Iuran Peserta
Program Pensiun Manfaat Pasti
Pasal 15
(1) Iuran Peserta dalam 1 (satu) tahun untuk Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan Rumus
Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali
faktor penghargaan per tahun masa kerja kali Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.
(2) Iuran Peserta dalam 1 (satu) tahun untuk Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan Rumus
Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, sebanyak-banyaknya 3% (tiga per
seratus) kali faktor penghargaan per tahun masa kerja kali Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.
Bagian Ketiga
Iuran bagi Peserta
Program Pensiun Iuran Pasti
Pasal 16
(1) Jumlah Iuran per tahun yang dibukukan atas nama masing-masing Peserta dalam Program Pensiun
Iuran Pasti, sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh per seratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun per
tahun.
(2) Dalam hal Peserta turut mengiur, iuran Peserta sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh per seratus)
dari iuran Pemberi Kerja.
Pasal 17
(1) Dalam Peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan perbedaan besarnya iuran Pemberi Kerja yang
dibukukan atas nama masing-masing Peserta, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. perbedaan harus berupa kenaikan yang dikaitkan dengan masa kerja Peserta atau usia
Peserta;
b. kenaikan tingkat iuran dari iuran sebelumnya tidak boleh lebih 25% (dua puluh lima per
seratus)
c. maksimum perbandingan antara iuran tertinggi dan terendah sebanyak-banyaknya 250%
(dua ratus lima puluh per seratus).
(2) Penetapan perbedaan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh mengakibatkan jumlah
iuran melampaui batas maksimum iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
Bagian Keempat
Iuran bagi Peserta
Pada Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Pasal 18
(1) Dalam Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan wajib ditetapkan rumus
besarnya iuran Pemberi Kerja.
(2) Rumus besarnya iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan persentase tertentu
dari keuntungan Pemberi Kerja dalam 1 (satu) tahun sebelum dikurangi pajak penghasilan, yang akan
dibayarkan sebagai Iuran Pemberi Kerja.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja tidak memperoleh keuntungan, maka Pemberi Kerja wajib membayar iuran
dalam jumlah sekurang-kurangnya 1% (satu per seratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun Peserta
dalam 1 (satu) tahun.
(4) Apabila jumlah iuran berdasarkan rumus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ternyata lebih kecil
dari jumlah iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka Pemberi Kerja wajib membayar Iuran
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 19
Dalam hal Peserta dari Dana Pensiun Pemberi Kerja berhenti bekerja sebelum memiliki hak atas Pensiun
Ditunda, maka akumulasi iuran Pemberi Kerja yang telah dibayarkan kepada Dana Pensiun yang bukan
merupakan hak Peserta, harus digunakan sebagai iuran Pemberi Kerja untuk Peserta yang lain.
Bagian Kelima
Manfaat Pensiun
Program Pensiun Iuran Pasti
Pasal 20
Manfaat Pensiun dari Program Pensiun Iuran Pasti yang jumlah akumulasi Iuran dan hasil pengembangannya
lebih kecil dari Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dapat dibayarkan sekaligus.
Pasal 21
(1) Bekas karyawan yang berhak atas Pensiun Ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3)
Undang-undang Dana Pensiun, dapat memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun sejak yang
bersangkutan mencapai usia pensiun dipercepat.
(2) Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada bekas karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
harus dihitung dan ditetapkan pada saat yang bersangkutan akan pensiun.
(3) Dalam hal bekas karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meninggal dunia sebelum
dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun, berlaku ketentuan tentang hak-hak yang timbul apabila
Peserta meninggal dunia.
Pasal 22
(1) Dalam hal sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta tidak
melakukan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, Pengurus wajib membeli anuitas seumur hidup yang
memberikan pembayaran kepada Janda/Duda atau Anak yang sama besarnya dengan pembayaran
kepada pensiunan.
(2) Pilihan anuitas yang telah ditentukan Peserta dinyatakan batal apabila Peserta meninggal dunia
sebelum dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun.
BAB III
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Bagian Pertama
Iuran Peserta
Pasal 23
(1) Jumlah iuran Peserta per tahun bagi Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang tidak menjadi
Peserta pada Dana Pensiun Pemberi Kerja, sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh per seratus) dari
Penghasilan Peserta per tahun.
(2) Jumlah iuran Peserta per tahun bagi Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang juga menjadi
Peserta pada Dana Pensiun Pemberi Kerja, sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh per seratus) dari
Penghasilan Peserta per tahun.
Pasal 24
(1) Pemberi kerja yang sebelum mengikutsertakan karyawannya pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan
telah menghimpun dana baik yang berasal dari pemberi kerja maupun dari karyawan, dapat
mengalihkan dana tersebut ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan untuk dan atas nama Peserta.
(2) Pengalihan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibayarkan secara sekaligus dan
dinikmati pada saat peserta pensiun.
Bagian Kedua
Manfaat Pensiun Peserta
Pasal 25
(1) Dalam hal sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta tidak
melakukan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun
1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Pengurus wajib membeli anuitas seumur hidup yang
memberikan pembayaran kepada Janda/Duda atau Anak yang sama besarnya dengan pembayaran
kepada pensiunan.
(2) Pilihan anuitas yang telah ditentukan Peserta dinyatakan batal apabila Peserta meninggal dunia
sebelum dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun.
Pasal 26
(1) Manfaat Pensiun untuk setiap Peserta berupa dana yang terdiri dari jumlah himpunan iuran yang telah
disetor atas namanya dan pengalihan dana dari Dana Pensiun Pemberi Kerja serta hasil
pengembangannya.
(2) Perhitungan hasil pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk tiap Peserta harus
dilakukan sejak dana dibukukan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan sampai saat pembayaran
kepada Peserta atau pada saat pembelian anuitas pada perusahaan asuransi jiwa.
(3) Dalam hal jumlah dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih kecil dari Rp. 36.000.000,- (tiga
puluh enam juta rupiah) dapat dibayarkan sekaligus.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
(1) Manfaat Pensiun kepada Anak dapat dibayarkan sampai Anak mencapai usia setinggi-tingginya 25
(dua puluh lima) tahun.
(2) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Peraturan Dana Pensiun dapat
memuat ketentuan bahwa dalam hal Anak mengalami Cacat sebelum melampaui batas usia
pembayaran Manfaat Pensiun Anak, Manfaat Pensiun kepada Anak tersebut dapat dibayarkan melebihi
usia sebagaimana ditetapkan dalam ayat (1).
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
230/KMK.017/1993 tentang Maksimum Iuran dan Manfaat Pensiun dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juli 1998
MENTERI KEUANGAN
Ttd
BAMBANG SUBIANTO