DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Nopember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2473/PJ.51/1995
TENTANG
PENCABUTAN NOMOR POKOK PKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Oktober 1995 perihal pada pokok surat, dengan ini
dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara, dijelaskan bahwa PT. XYZ telah mengadakan restrukturisasi atas pabrik-pabrik
Madurateks, Muriateks dan Infiteks.
2. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 2 ayat
(2), maka setiap Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN 1984, wajib
melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan, untuk dikukuhkan
menjadi PKP dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
3. Dengan demikian untuk penyesuaian administrasi perpajakan sehubungan dengan restrukturisasi
pabrik-pabrik dimaksud, Saudara agar menghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana
pabrik-pabrik tersebut terdaftar.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO