DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Maret 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 195/PJ.52/2005
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR UNTUK NON-PROJECT TYPE GRAND AID 2002 JEPANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Januari 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
1.1 Sesuai dengan Japan's Non-Project Grant Aid 2002, Pemerintah Indonesia memperoleh
bantuan (hibah) pengadan Allumunium Alloy dari Pemerintah Jepang. Allmunium Alloy
tersebut selanjutnya akan diteruskan dan digunakan oleh PT. ABC. Adapaun dokumen
tersebut selanjutnya akan diteruskan an digunakan oleh PT. ABC. Adapun dokumen yang
dilampirkan adalah sebagai berikut :
- Exchange of Note tanggal 25 Oktober 2002 ;
- Minutes of Discussion on Implementation of Japan's Non-Prjocet Grant Aid 2002 for
the Reppublic of Indonesia ;
- Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Hibah Non-Project Type Grant Aid 2002 tanggal
18 Januari 2005 antara PT. ABC dengan Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh
Bappenas, Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan ;
1.2 Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas
bantuan (hibah) pengadaan Allumunium Alloy.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
1.1 Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa Pajak Pertambahan
Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak ;
1.2 Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangann Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena
Pajak Yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuagan Nomor 616/PMK.03/2004, mengatur bahwa PPN dan PPnBM tidak
dipungut atas :
a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan asas timbal balik ;
b. barang untuk keperluan badan Internasional yang diakui dan terdaftar pada
Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak
memegang paspor Indonesia ;
c. batang kiriman hadiah untuk keprluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan ;
d. barang untuk keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang
terbuka untuk umum ;
e. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan ;
f. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya ;
g. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah ;
h. barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, Mahasiswa
yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia,
atau selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan
dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat ;
i. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang
kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Pabean ;
j. barang uang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan
untuk dan kemanan Negara ;
k. perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan
pertahanan dan keamanan Negara ;
l. barang impor sementara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 615/PMK.04/2004.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
kami tegaskan bahwa atas impor Allumunium Alloy tidak termasuk dalam kategori sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan butir 2 di atas, sehingga atas impor Allumunium Alloy dari Pemerintah
Jepang tetap terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
Pjs. DIREKTRUR,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
NIP 060060176