DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 Desember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1394/PJ.5/2001

                             TENTANG

        KLARIFIKASI ATAS SURAT NOMOR S-2439/PJ.54/1999 TENTANG BATAS AKHIR
      PENYETORAN PPN DAN PPnBM OLEH PEMUNGUT PPN SELAIN BENDAHARAWAN PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 11 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  a.  Dalam Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999  tentang pelaksanaan Undang-
        undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
        Tahun 1994 diatur bahwa pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut pada saat pembayaran 
        oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 
        diatur antara lain :
        b.1.    Yang dimaksud dengan Badan-badan tertentu dalam Keputusan ini adalah 
            PERTAMINA, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang minyak dan 
            gas bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, 
            Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah.
        b.2.    Pemungutan PPN dan atau PPnBM dilakukan pada saat pembayaran oleh Badan-badan
            tertentu kepada rekanan yang bersangkutan.
        b.3.    Penyetoran PPN dan PPnBM yang terutang, dilakukan selambat-lambatnya pada hari 
            kesepuluh setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan.
        b.4.    Badan-badan tertentu melaporkan PPN dan atau PPnBM yang dipungut dan disetor 
            kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat selambat-lambatnya pada hari kedua puluh 
            setelah bulan dilakukannya pembayaran atas tagihan rekanan.
                Ketentuan ini berlaku untuk pertama kalinya untuk pembayaran yang dilakukan oleh 
            Badan-badan tertentu mulai tanggal 1 Januari 1989.
    c.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.04/1994 tanggal 2 Desember 1994 
        sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.04/1995 
        tanggal 2 Juni 1995 diatur antara lain PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh 
        Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-
        lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Ketentuan 
        ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.

2.  Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini disampaikan penegasan, bahwa PPN dan PPnBM yang 
    dipungut PT. AI sebagai Badan-badan tertentu Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas pembayaran 
    tagihan yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1995 harus disetor selambat-lambatnya pada tanggal 
    lima belas bulan takwim berikutnya setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Kepala Kanwil XI DJP Kaltim dan Kalsel
4.  Kepala KPP Banjarmasin
5.  PT. AI