DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Desember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1394/PJ.5/2001 TENTANG KLARIFIKASI ATAS SURAT NOMOR S-2439/PJ.54/1999 TENTANG BATAS AKHIR PENYETORAN PPN DAN PPnBM OLEH PEMUNGUT PPN SELAIN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 11 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. a. Dalam Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 tentang pelaksanaan Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 diatur bahwa pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut pada saat pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. b. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 diatur antara lain : b.1. Yang dimaksud dengan Badan-badan tertentu dalam Keputusan ini adalah PERTAMINA, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang minyak dan gas bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah. b.2. Pemungutan PPN dan atau PPnBM dilakukan pada saat pembayaran oleh Badan-badan tertentu kepada rekanan yang bersangkutan. b.3. Penyetoran PPN dan PPnBM yang terutang, dilakukan selambat-lambatnya pada hari kesepuluh setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan. b.4. Badan-badan tertentu melaporkan PPN dan atau PPnBM yang dipungut dan disetor kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat selambat-lambatnya pada hari kedua puluh setelah bulan dilakukannya pembayaran atas tagihan rekanan. Ketentuan ini berlaku untuk pertama kalinya untuk pembayaran yang dilakukan oleh Badan-badan tertentu mulai tanggal 1 Januari 1989. c. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.04/1994 tanggal 2 Desember 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 diatur antara lain PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat- lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995. 2. Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini disampaikan penegasan, bahwa PPN dan PPnBM yang dipungut PT. AI sebagai Badan-badan tertentu Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas pembayaran tagihan yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1995 harus disetor selambat-lambatnya pada tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kanwil XI DJP Kaltim dan Kalsel 4. Kepala KPP Banjarmasin 5. PT. AI