DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 April 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1006/PJ.532/1998
TENTANG
PPN ATAS PERSEWAAN RUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 23 Maret 1998 selaku kuasa dari Asosiasi Pengecer dan
Pengelola Pertokoan Indonesia (AP3I), hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai
berikut :
1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
1.1. Pengusaha Pengelola Pusat Perbelanjaan seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi
Pengecer dan Pengelola Pertokoan Indonesia (AP3I) dalam melakukan persewaan ruang
perbelanjaan yang dalam perjanjian sewa menyewanya dengan dasar satuan mata uang
asing (dalam hal ini US$). Dengan fluktuasi nilai kurs yang sering berubah, maka diambilah
kebijaksanaan untuk menetapkan kurs diskon sebesar Rp 2.850,-- -Rp 3.250,-- - Rp 3.500,--
per US$.
1.2. Saudara mengusulkan sebagai berikut :
1.2.1. Jumlah Penggantian maupun PPN dalam Faktur Pajak dicantumkan dalam rupiah,
dengan dasar perhitungan kurs US$ setelah diskon, sesuai dengan jumlah yang
dibayar sebenarnya oleh pihak penyewa.
1.2.2. Disamping Faktur Pajak, dibuat kwitansi yang merupakan business invoice, yang
berisi rincian perhitungan Penggantian dan besarnya PPN dalam rupiah yang
dicantumkan pada Faktur Pajak.
2. Berdasarkan Pasal 1 huruf m dan huruf p Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, Dasar Pengenaan Pajak
adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang
dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak, adapun yang dimaksud dengan Penggantian adalah nilai
berupa uang yang seharusnya diminta atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak,
tidak termasuk pajak dan potongan harga yang dicantumkan pada Faktur Pajak.
3. Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994, apabila pembayaran atau
harga jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka besarnya
penghitungan pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan
mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan
Faktur Pajak.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3 di atas, serta memperhatikan isi surat
Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
4.1. Penghitungan besarnya PPN terutang yang menjadi beban penyewa adalah sebesar
10% x US$ x kurs US$ diskon sebagaimana Saudara usulkan dapat disetujui, dengan syarat
Penyewa membayar sewa ruangan/service charge dalam mata uang rupiah dan penetapan
US$ diskon dituangkan dalam Surat Perjanjian bersama antara pemilik ruang pertokoan
dengan penyewa.
4.2. Dalam hal pembayaran dilakukan dalam mata uang Asing, maka penghitungan PPN yang
terutang harus dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dengan mempergunakan kurs yang
berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud ketentuan pada butir 3 di atas.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH