DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Oktober 1986
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 45/PJ.3/1986
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN/PEMBORONGAN RUMAH PETANI PESERTA PIR DAN RUMAH UNTUK TRANSMIGRAN
(SERI PPN - 85)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tentang
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan/pemborongan rumah petani peserta PIR dan rumah untuk
transmigran, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan
Nilai yang terhutang atas penyerahan Rumah Murah, Rumah Sederhana, Pondok Boro, Asrama
Mahasiswa dan Pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
setelah mendengar pendapat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat, ditanggung oleh
Pemerintah.
2. Mengingat rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih)
merupakan rumah yang bentuk ataupun nilainya jauh dibawah rumah BTN/KPR-70, maka rumah
untuk petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) dapat
digolongkan dalam kelompok rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
1986.
Dengan demikian maka penyerahan rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran
(termasuk sarana air bersih) Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah.
3. Segala ketentuan mengenai pembebanan dan penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan Jasa Kena Pajak yang ditanggung Pemerintah seperti yang dinyatakan dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986 berlaku juga bagi penyerahan rumah petani peserta
PIR dan rumah untuk transmigran tersebut di atas.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
SALAMUN A.T