DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Juni 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 497/PJ.52/2004
TENTANG
PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS PEMAKAIAN SENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 6 Mei 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
a. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat berat.
Saat ini, PT. ABC sedang bermaksud untuk menggunakan barang dagangannya sebagai
barang modal, yakni Divisi Diesel Engine menyerahkan barang dagangan berupa mesin diesel
kepada Divisi Rental (dalam satu KPP) untuk digunakan dalam bisnis persewaan alat berat.
Saudara berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
87/PJ/2002, atas transaksi tersebut belum terutang PPN;
b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan dalam hal:
- apakah transaksi tersebut terutang PPN; dan
- apakah atas transaksi tersebut perlu dibuat Faktur Pajak.
2. Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-
cuma atas Barang Kena Pajak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian cuma-cuma
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, antara lain mengatur bahwa:
a. Pasal 1 angka 5, Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena
Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan;
b. Pasal 2, Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif
belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak
terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
ini kami tegaskan bahwa atas penyerahan mesin diesel dari Divisi Diesel Engine kepada Divisi Rental
yang masing-masing tidak terdaftar sebagai PKP tersendiri untuk digunakan dalam bisnis persewaan
alat berat, termasuk dalam pemakaian sendiri Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif yang tidak
terutang PPN, sehingga tidak perlu dibuat Faktur Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH