DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Desember 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1052/PJ.53/2005 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP VERIFIKASI PENJUALAN DAN PERSEDIAAN BENDA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.53/2003 tanggal 27 September 2003 tentang Pengawasan terhadap Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Kantor Pelayanan Pajak diwajibkan untuk melakukan Verifikasi atas penjualan dan persediaan Benda Meterai pada Kantor Pos Pemeriksa di wilayah kerjanya masing-masing dan menyampaikan Berita Acara dan Laporan Verifikasi Penjualan dan Persediaan Benda Meterai kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dan menyampaikan tembusannya kepada Direktur PPN dan PTLL. 2. Kepala Kantor Wilayah DJP diwajibkan mengawasi pelaksanaan Verifikasi Penjualan dan Persediaan Benda Meterai dari Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya masing-masing. 3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan daftar KPP yang sudah/belum menyampaikan Berita Acara Verifikasi Penjualan dan Persediaan Benda Meterai Triwulan II dan III tahun 2005 di wilayah kerja Saudara. Agar Saudara mengawasi pelaksanaan verifikasi dan penyampaian laporan dimaksud dari masing-masing KPP sesuai dengan Surat Edaran tersebut di atas. Demikian untuk dimaklumi dan atas kerjasama yang baik disampaikan terimakasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH