DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Desember 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1052/PJ.53/2005

                             TENTANG

        PENGAWASAN TERHADAP VERIFIKASI PENJUALAN DAN PERSEDIAAN BENDA METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.53/2003 tanggal 27 September 
2003 tentang Pengawasan terhadap Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Kantor Pelayanan Pajak diwajibkan untuk melakukan Verifikasi atas penjualan dan persediaan Benda 
    Meterai pada Kantor Pos Pemeriksa di wilayah kerjanya masing-masing dan menyampaikan Berita 
    Acara dan Laporan Verifikasi Penjualan dan Persediaan Benda Meterai kepada Kepala Kantor Wilayah 
    DJP dan menyampaikan tembusannya kepada Direktur PPN dan PTLL.

2.  Kepala Kantor Wilayah DJP diwajibkan mengawasi pelaksanaan Verifikasi Penjualan dan Persediaan 
    Benda Meterai dari Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya masing-masing.

3.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan daftar KPP yang sudah/belum 
    menyampaikan Berita Acara Verifikasi Penjualan dan Persediaan Benda Meterai Triwulan II dan III 
    tahun 2005 di wilayah kerja Saudara. Agar Saudara mengawasi pelaksanaan verifikasi dan 
    penyampaian laporan dimaksud dari masing-masing KPP sesuai dengan Surat Edaran tersebut di 
    atas.

Demikian untuk dimaklumi dan atas kerjasama yang baik disampaikan terimakasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH