12 Maret 1991
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 257/MK.013/1991
TENTANG
PEMBUKUAN DALAM MATA UANG DOLLAR AS
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menanggapi surat permohonan Saudara tanggal 15 Pebruari 1991 Nomor : 113/0760/91 tentang permohonan
untuk menggunakan catatan keuangan serta pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, maka
sesuai dengan Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, serta sejalan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 444/KMK.04/1989
tanggal 5 Mei 1989 dan Pasal 14 ayat (1) dari Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT
Lusang Mining, dengan ini diberitahukan bahwa kami dapat menyetujui permohonan Saudara dengan catatan
bahwa sesuai dengan Pasal 3 Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas, Saudara tetap berkewajiban
menyampaikan Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya dalam Bahasa Indonesia.
Demikian agar maklum.
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN