DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Juni 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 573/PJ.51/2003
TENTANG
PENJELASAN MASALAH PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PPN YANG DITUNDA ATAS WAJIB PAJAK BUT ABC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan disposisi Bapak atas surat dari BUT ABC Nomor XXX tanggal 11 Maret 2003 hal Masalah
Pengembalian Pembayaran PPN yang Ditangguhkan dari BUT ABC serta surat Nomor XXX tanggal 30 April
2003 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat-surat tersebut pada intinya disampaikan bahwa:
a. BPSP telah memenangkan gugatan BUT ABC mengenai kewajiban pembayaran PPN yang
mendapat fasilitas penundaan.
b. Putusan BPSP Nomor XXX telah dikeluarkan setahun yang lalu (tanggal 7 Maret 2002).
c. Atas dasar tersebut, BUT ABC mohon agar PPN yang telah dibayar saat mengajukan gugatan,
dapat segera dikembalikan beserta bunganya.
2. Terhadap masalah ini sebenarnya telah kami sampaikan kepada Bapak melalui surat Direktur
Jenderal Pajak Nomor S-390/PJ.35/2002 tanggal 21 Mei 2002 mengenai dasar dan alasan-alasan
Direktur Jenderal Pajak belum menindaklanjuti Putusan BPSP tersebut (fotokopi terlampir).
3. Namun demikian, perlu kami laporkan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan BPSP tersebut,
Direktur Jenderal Pajak telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Melalui surat Nomor S-249/PJ./2002 tanggal 6 Mei 2002, Direktur Jenderal Pajak telah
mengajukan Permohonan Fatwa ke Mahkamah Agung RI untuk tidak melaksanakan Putusan
BPSP demi keadilan dan kepastian hukum di Indonesia serta untuk menghindarkan kerugian
negara (fotokopi terlampir).
Beberapa hal yang menjadi dasar pengajuan permohonan fatwa tersebut adalah:
1) Pendapat Majelis Hakim BPSP yang menyatakan bahwa kedudukan Keputusan
Presiden Nomor 22 TAHUN 1989 tentang Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai Atas Penyerahan Jasa Pencarian Sumber-Sumber Dan Pemboran Minyak, Gas
Bumi, Dan Panas Bumi Bagi Kontraktor Yang Belum Berproduksi setingkat dengan
Undang-undang.
2) Pendapat Majelis Hakim BPSP yang menyatakan bahwa Keputusan Presiden Nomor 22
Tahun 1989 tersebut adalah lex specialis terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994 sebagai lex generalis.
3) Keabsahan pengambilalihan keterangan saksi ahli pada sidang pemeriksaan sengketa
yang lain dengan tidak utuh sebagai berikut:
"bahwa terdapat pula pendapat yang berbeda antara kedua ahli di atas dengan ahli
AAA dengan keterangan ahlinya bahwa Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1989
adalah ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994"
sehingga menimbulkan pengertian yang berbeda dari yang sebenarnya, karena
adanya kata-kata yang dihilangkan, yaitu:
"bahwa sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia bahwa Peraturan Pemerintah maupun Keppres yang diterbitkan merupakan
peraturan pelaksanaan yang sesuai dengan prinsip taat azas pada hirarki perundang-
undangan di Indonesia"
b. Tanggal 27 Juni 2002, Direktur Jenderal Pajak telah mengajukan Memori Peninjauan Kembali
kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
4. Mengingat bahwa Permohonan Fatwa kepada Mahkamah Agung RI tersebut di atas belum dijawab,
maka sampai saat ini Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan Surat Keputusan Tindak Lanjut atas
Putusan BPSP yang mengabulkan seluruh permohonan Wajib Pajak.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO