DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 77/PJ.32/1995 TENTANG PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN JASA DI KAWASAN BERIKAT PULAU BATAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 April 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyatakan bahwa PT XYZ, produsen barang/peralatan untuk eksplorasi dan produksi minyak bumi dan gas di Pulau Batam, menjual barang hasil produksinya kepada PERTAMINA maupun Perusahaan Minyak Kontraktor Bagi Hasil melalui distributor PT XYZ yaitu cabang PT. ABC di Pulau Batam. PERTAMINA maupun Perusahaan Minyak Kontraktor Bagi Hasil mempunyai perwakilan/unit operasi di Pulau Batam. Dengan menunjuk ketentuan Pasal 2 dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KMK.04/1987 tanggal 26 Januari 1987, Saudara mengajukan permohonan : a. atas penyerahan barang di Kawasan Berikat Pulau Batam dari PT XYZ kepada PT. ABCyang memiliki cabang di Pulau Batam tidak terutang PPN; b. atas penyerahan barang di Kawasan Berikat Pulau Batam dari cabang PT. ABC kepada Pertamina atau perusahaan Kontraktor Bagi Hasil yang memiliki perwakilan/unit operasi di Pulau Batam tidak terutang PPN. 2. Ketentuan yang berlaku : 2.1. Pelaksanaan pemungutan PPN dan PPn BM atas pengeluaran/pemasukan/penyerahan BKP atau JKP dari /ke/di Kawasan Berikat Pulau Batam ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KMK.00/1987 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1994 : a. Pasal 2 Pemasukan BKP dari luar Daerah Pabean Indonesia ke dalam Kawasan Berikat belum dianggap sebagai impor sehingga tidak terutang pajak. b. Pasal 5 ayat (1) dan (2) Pengeluaran BKP yang berasal dari luar negeri dari Kawasan Berikat ke dalam daerah Pabean Indonesia dianggap sebagai impor, sehingga atas pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut dipungut PPN atas impor. c. Pasal 5 ayat (4) dan (5) Atas pengeluaran BKP yang telah mengalami proses pengolahan di Kawasan Berikat ke dalam Daerah Pabean Indonesia, Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat wajib mengenakan pajak atas penyerahan BKP tersebut, dan pajak yang dipungut merupakan Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak tersebut. d. Pasal 6 ayat (1) dan (2) Atas penyerahan BKP atau JKP di Kawasan Berikat tidak terutang pajak, tetapi atas penyerahan BKP atau JKP kepada PKP di Kawasan Berikat, Pengusaha dapat memilih dikenakan pajak. 2.2. Pasal 2 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1989 jo Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1447/KMK.013/1990 tentang Perlakuan Perpajakan Yang Berlaku Terhadap Kerjasama Pertamina Dengan Badan Usaha Swasta Dalam Usaha Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, bahwa atas impor barang dan peralatan yang secara langsung digunakan untuk operasi usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi oleh PERTAMINA dan Badan Usaha Swasta yang mengadakan kerjasama dengan PERTAMINA dalam usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi, tidak dipungut PPN dan PPn BM selama masa pembangunan kilang minyak dan gas bumi sampai saat produksi komersial. 2.3. Pemasukan dan pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :825/KMK.00/1990 : a. Pasal 6 ayat (1) Barang-barang yang berasal dari luar Daerah Pabean tanpa diolah di Kawasan Berikat Batam jika diimpor ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya dipungut bea. b. Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) Barang-barang yang diolah di Kawasan Berikat Batam pada dasarnya untuk diekspor, tetapi jika diimpor ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, bahan baku dan/atau bahan penolong yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dipergunakan dalam pengolahannya dipungut bea yang pemungutan beanya dilakukan di pelabuhan muat Kawasan Berikat Batam. c. Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 11 ayat (1) Barang yang belum dipenuhi kewajiban pabeannya dapat dikeluarkan dari Kawasan Berikat Batam ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 656/Kpb/IV/1985; Nomor : 329/KMK.05/1985 dan Nomor : 18/2/KEP/GBI yang telah ditambah dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 31/KMK.05/1987; Nomor : 15/Kpb/I/87 dan Nomor : 19/22/KEP/GBI. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka : 3.1. Penyerahan BKP di Kawasan Berikat Pulau Batam tidak terutang pajak sepanjang BKP tersebut digunakan, dipakai dikonsumsi, atau diperdagangkan di dalam Kawasan Berikat Pulau Batam. 3.2. Dalam hal terjadi pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat Pulau Batam untuk dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya, baik untuk digunakan, dipakai, dikonsumsi, atau diperdagangkan, perlakuan PPNnya adalah : a. BKP asal impor tanpa diolah lebih lanjut di Kawasan Berikat Pulau Batam dikenakan PPN yang pelaksanaannya dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipelabuhan muat Kawasan Berikat Pulau Batam. b. BKP yang telah mengalami proses pengolahan di Kawasan Berikat Pulau Batam dikenakan/dipungut PPN : b.1. oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP langsung kepada pihak pembeli di dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya dan PPN yang dipungut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP yang bersangkutan; atau b.2. oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai di pelabuhan muat Kawasan Berikat Pulau Batam sepanjang dalam BKP tersebut terkandung bahan baku dan/atau bahan pembantu yang berasal dari luar Daerah Pabean. 4. Sehubungan dengan permohonan Saudara dalam surat tersebut dapat disampaikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Atas penyerahan BKP dari PT XYZ kepada PT. ABC, yang kedua-duanya mempunyai cabang di Kawasan Berikat Pulau Batam, tidak terutang PPN karena BKP tersebut belum dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya. 4.2. Atas penyerahan BKP dari PT. ABC kepada Pertamina atau Perusahaan Kontraktor Bagi Hasil yang mempunyai perwakilan/unit operasi di Pulau Batam, tidak terutang PPN karena BKP tersebut belum dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya. 4.3. Apabila BKP tersebut pada butir 4.2. di atas kemudian dibawa keluar dari Kawasan Berikat Pulau Batam oleh perwakilan/unit usaha Pertamina atau Perusahaan Kontraktor Bagi Hasil tersebut untuk dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, maka pengenaan PPN/PPn BM nya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di pelabuhan muat, dengan ketentuan : a. perwakilan/unit usaha Pertamina atau Perusahaan Kontraktor Bagi Hasil di Kawasan Berikat Pulau Batam diperlakukan sebagai eksportir, sedangkan pihak yang menerima BKP tersebut yang berada di dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya diperlakukan sebagai importir; b. atas impor barang dan peralatan yang secara langsung digunakan untuk operasi usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi oleh PERTAMINA dan Badan Usaha Swasta yang mengadakan kerjasama dengan PERTAMINA dalam usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi, tidak dipungut PPN dan PPn BM selama masa pembangunan kilang minyak dan gas bumi sampai saat produksi komersial. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER