DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 April 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 539/PJ.32/1989

                            TENTANG

                      PPN ATAS USAHA PERIKLANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan dikenakannya PPN atas pemuatan/pemasangan iklan pada Mass Media seperti surat 
kabar, televisi, majalah, bioskop, radio dsb. yaitu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan 
Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan masih banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada kami 
mengenai teknis pelaksanaan pemungutan PPN dalam usaha periklanan dengan ini kami berikan penegasan 
sebagai berikut :

1.  Masalah pengkreditan PPN yang dibayar oleh pengiklan.
    Nilai penggantian (biaya) yang dibayar oleh pengiklan (pengusaha yang mengiklankan hasil 
    produksinya) kepada perusahaan periklanan maupun Mass Media dalam rangka mengiklankan hasil 
    produksi dari perusahaan pengiklan tersebut terutang PPN.PPN yang terutang dan dibayar tersebut 
    adalah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh perusahaan pengiklan.

2.  Masalah iklan bonus.
    Dalam hal terjadi pemberian iklan bonus yang diberikan oleh Media Massa kepada pengiklan sebagai
    akibat dari pemasangan iklan pada Media Massa tersebut, maka iklan bonus tersebut tetap terutang
    PPN.

    Apabila perhitungan dalam Faktur Pajak jumlah nilai penggantian biaya yang diminta oleh Media 
    Massa kepada pengiklan diperhitungkan juga nilai iklan bonus tersebut, tetapi jumlah dalam Faktur 
    Pajak tersebut dicantumkan juga jumlah potongan harga sejumlah penggantian untuk iklan tersebut, 
    maka DPP-nya adalah jumlah penggantian setelah dikurangi dengan potongan harga sebesar nilai 
    penggantian iklan bonus tersebut.

    Contoh :
    -   Pengiklan memasang iklan pada Media Massa "X" untuk 5 x pemuatan dengan biaya 
        Rp. 1.000.000,00 untuk sekali pemuatan.
    -   Media Massa memberikan iklan bonus 1 x sebagai akibat pemuatan iklan tersebut.
    -   Perhitungan Dasar Pengenaan Pajaknya yang harus tercantum dalam Faktur Pajak    adalah :
        Jumlah penggantian iklan : 
        (5+1) x Rp. 1.000.000,00    = Rp. 6.000.000,00
        Potongan harga          = Rp. 1.000.000,00
        Dasar Pengenaan Pajak       = Rp. 5.000.000,00

3.  Masalah iklan barter.
    Dalam hal terjadi iklan barter antara 2 atau lebih Mass Media, maka atas masing-masing pemasangan 
    iklan tersebut tetap terhutang PPN atau dengan perkataan lain yang masing-masing Mass Media 
    tersebut harus membuat Faktur Pajak.

4.  Masalah iklan sponsor.
    Dalam hal terjadi pemuatan iklan mengenai suatu produk atau tulisan yang disponsori oleh orang atau 
    badan-badan tertentu maka atas pemasangan iklan tersebut terutang PPN.

5.  Masalah iklan Pelayanan Masyarakat.

Dalam hal terjadi pemuatan Iklan Layanan Masyarakat (ILM), yang ditujukan untuk kepentingan umum maka 
sepanjang iklan tersebut dibiayai sendiri oleh Mass Media yang bersangkutan atau dibiayai oleh sponsor
tertentu asalkan identitas atau kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan dan dana yang disediakan 
oleh sponsor tersebut benar-benar sebesar biaya yang diperlukan untuk membuat ILM dimaksud sehingga 
Mass Media yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan dari pemasangan ILM, atas pemuatan ILM 
dalam Mass Media tersebut tidak terutang PPN.

Demikian penegasan kami dan agar Saudara memberitahukan hal ini kepada anggota Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd.

Drs. HUTOMO