DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 363/PJ.7/2005

                             TENTANG

                     PENYELESAIAN TUNGGAKAN PEMERIKSAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya tunggakan pemeriksaan yang belum terselesaikan dan dalam rangka 
menertibkan administrasi pemeriksaan pada semua Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) dengan ini 
Kepala Kanwil diminta agar melakukan asistensi penyelesaian tunggakan pemeriksaan kepada UP3 di 
bawahnya dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1.  Kepala Kanwil diminta membentuk Tim Asistensi Penyelesaian Tunggakan Pemeriksaan dengan surat 
    Tugas yang terdiri dari Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak (Kabid P4) 
    sebagai koordinator dengan beberapa orang staff sebagai anggota tim.

2.  Tugas utama dari Tim Asistensi Penyelesaian Tunggakan Pemeriksaan adalah :
    a.  meneliti saldo SP3 pada masing-masing UP3,
    b.  bersama dengan Kepala UP3, menentukan tindaklanjut penyelesaian saldo SP3 sesuai dengan 
        kondisi masing-masing pemeriksaan. Bentuk tindak lanjut dapat berupa laporan sumir, 
        penerbitan surat ketetapan pajak sesuai data yang ada atau ditingkatkan kepada Pemeriksaan 
        Bukti Permulaan,
    c.  bersama dengan Kepala UP3, menentukan tanggal penyelesaian tunggakan pemeriksaan,
    d.  melakukan monitoring atas penyelesaian tunggakan pemeriksaan,
    e.  membuat laporan kepada Kepala Kanwil P4.

3.  Hasil pelaksanaan asistensi dituangkan dalam Berita Acara Asistensi Penyelesaian Tunggakan 
    Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Kepala UP3 dan Kepala Bidang P4. bentuk Berita Acara 
    Asistensi Penyelesaian Tunggakan Pemeriksaan dapat dilihat pada Lampiran 1.

4.  Prioritas penyelesaian Tim Asistensi Penyelesaian Tunggakan Pemeriksaan adalah terhadap SP3 yang 
    telah lewat satu tahun sejak diterbitkan dengan memperhatikan persentase penyelesaian pemeriksaan 
    dan kualitas koreksi fiskal yang dihasilkan.

5.  Kepala UP3 harus menyelesaikan tunggakan pemeriksaan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah 
    dilakukannya asistensi atau paling lama per 31 Desember 2005.

6.  Monitoring terhadap UP3 Kanwil-Kanwil tertentu yang telah dilakukan asistensi penyelesaian tunggakan 
    oleh Direktorat P4 dan asistensi terhadap UP3 yang belum dilakukan asistensi dilanjutkan oleh Kanwil 
    atasannya.

7.  Hasil pelaksanaan asistensi serta penyelesaian tunggakan pemeriksaan disampaikan kepada Direktur 
    P4 paling lama tanggal 31 Desember 2005 untuk digunakan sebagai dasar perhitungan saldo 
    tunggakan awal tahun 2006 pada SIMPP (Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak) dengan 
    menggunakan formulir pada Lampiran 2.

Dengan pelaksanaan asistensi ini diharapkan jumlah tunggakan pemeriksaan secara nasional dapat dikurangi 
sehingga tidak lagi menjadi beban bagi administrasi dan menjadi upaya pelayanan serta memberikan 
kepastian hukum kepada Wajib Pajak.

Demikian kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR,

ttd.

GUNADI