DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 November 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 475/PJ./2000
TENTANG
PERSIAPAN KEPEGAWAIAN RANGKA PELAKSANAAN REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(SERI REORG - 5)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk
melakukan persiapan-persiapan sehubungan dengan perubahan struktur organisasi. Perubahan struktur
organisasi tersebut akan mengakibatkan perubahan nomenklatur jabatan baik jabatan Eselon III, Eselon IV
maupun Eselon V.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, masalah-masalah yang berhubungan dengan Kepegawaian diatur
sebagai berikut :
1. Pengisian Jabatan :
Pengisian jabatan pasca reorganisasi, pada prinsipnya mengacu kepada pola dan sistem yang berlaku,
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pengisian jabatan Eselon III dan Eselon IV dilakukan dan diatur oleh Kantor Pusat;
- Pengisian jabatan Eselon V dan Pelaksana dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing
Kepala Kantor Wilayah, yang akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Kantor Pusat;
- Penempatan pejabat fungsional pemeriksa pajak dan penilai PBB akan diatur oleh Kantor
Pusat berdasarkan komposisi kebutuhan pegawai.
2. Pemenuhan Kebutuhan Pejabat Fungsional :
Para pejabat struktural dan pelaksana dapat mengajukan permohonan untuk menjadi pejabat
fungsional pemeriksa pajak atau pejabat penilai PBB.
2.1. Pejabat fungsional pemeriksa pajak
2.1.1 Syarat Pengangkatan Pejabat fungsional pemeriksa pajak Bagi para pejabat
struktural dan pelaksana yang akan mengajukan permohonan untuk menjadi pejabat
fungsional harus memenuhi syarat-syarat pada lampiran I.
2.1.2 Permohonan tersebut diajukan kepada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak up.
Kepala Bagian Kepegawaian melalui faksimili nomor (021) 52963828, (021) 5736092,
dan (021) 5736093 sebelum tanggal 1 Desember 2000 dan kelengkapan syarat-syarat
dapat dikirim melalui sarana pengiriman dokumen yang tercepat. Para pemohon yang
memenuhi syarat administratif akan diadakan tes seleksi. Bagi para peserta yang
telah lulus tes seleksi dan telah diangkat sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak
akan diikutsertakan dalam Pendidikan dan Latihan Pemeriksaan Pajak.Keterangan
mengenai jadwal tes seleksi dan Diklat akan diatur kemudian. Bagi para pegawai
yang pernah mengikuti Diklat Pemeriksaan Pajak, hanya akan dilakukan tes seleksi
dengan melampirkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTP) Diklat
tersebut sebagai tambahan persyaratan.
2.1.3 Bagi Pegawai yang pernah diangkat sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak
namun telah dibebaskan dari jabatan fungsional pajak karena kedinasan dan tidak
atas permintaan sendiri, dapat mengajukan permohonan untuk diangkat kembali
dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak, sekurang-kurangnya dua tahun sebelum
mencapai batas usia pensiun harus direkomendasi oleh Eselon II atasannya dan
disetujui oleh Menteri Keuangan, mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak nomor : SE-61/PJ./1999 tanggal 29 Maret. Sedangkan bagi pegawai yang
pernah dibebaskan dari jabatan fungsional pemeriksa pajak karena permintaan
sendiri, maka sesuai dengan pasal 14 ayat 7 Keputusan Bersama Menteri Keuangan
dan Kepala Administrasi Kepegawaian Negara nomor : 92/KMK.04/1994 dan nomor
07 tahun 1994 tanggal 26 Maret 1994 telah kehilangan haknya untuk dapat diangkat
kembali. Bagi para pegawai yang masuk dalam kriteria ini tidak perlu mengikuti
seleksi dan diklat.
2.1.4 Bagi para pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak akan
ditempatkan secara nasional melihat pada kebutuhan masing-masing unit.
2.2 Pejabat fungsional Penilai PBB
2.2.1 Syarat Pengangkatan Pejabat fungsional Penilai PBB
Bagi para pejabat struktural dan Pelaksana yang akan mengajukan permohonan
untuk menjadi pejabat fungsional harus memenuhi syarat-syarat pada lampiran II.
2.2.2 Permohonan tersebut diajukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak up.
Kepala Bagian Kepegawaian melalui faksimili nomor (021) 52963828,(021) 5736092,
dan (021) 5736176 sebelum tanggal 1 Desember 2000 dan kelengkapan syarat-syarat
dapat dikirim melalui sarana pengiriman dokumen yang tercepat. Pegawai Negeri Sipil
yang mengajukan diri menjadi Pejabat Fungsional akan dilakukan tes seleksi.
Keterangan mengenai jadwal tes seleksi akan diatur kemudian.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK