KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 423/KMK.06/2002
TENTANG
RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 423/KMK.06/2002
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2002 TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002 tanggal
30 September 2002 terdapat kekeliruan pada Pasal 55 ayat (1) huruf b dan c, dan Pasal 61 ayat (2), maka
perlu diralat sebagai berikut :
1. Pasal 55 ayat (1) huruf b dan c
Tertulis :
 b. sanksi pembekuan izin apabila Akuntan yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan
keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik;
 c. sanksi pencabutan izin apabila Akuntan yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian
keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik.
 Seharusnya :
 b. sanksi pembekuan izin apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi
pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik;
 c. sanksi pencabutan izin apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi
pemberhentian keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik.
2. Pasal 61 ayat (2)
 Tertulis :
 (2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi lembaga tinggi negara
atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan memberikan jasa sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Seharusnya :
 (2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi lembaga tinggi negara
atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan memberikan jasa sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dengan ralat, maka kekeliruan pada Pasal 55 ayat (1) huruf b dan c, dan Pasal 61 ayat (2) Keputusan Menteri
Keuangan tersebut telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
padatanggal 3 Januari 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
AGUS HARYANTO
NIP. 060035211