DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Februari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 111/PJ.53/2003
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS SEWA KENDARAAN YANG DIGUNKAN UNTUK OPERASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 November 2002 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa keamanan dengan kegiatan
sebagai berikut:
- Pelayanan penjagaan keamanan (Security guard service)
- Pelatihan dan penyidikan keamanan (Security training and education)
- Jasa pelayanan dan teknikal keamanan (Technical security service)
- Pengangkutan uang tunai dan barang berharga (Cash and valuables transportation)
- Konsultasi dan investigasi (Consultation and investigation)
b. Untuk sementara ini kegiatan usaha PT. ABC yang sudah berjalan secara teratur dengan para
pelanggan adalah pelayanan penjagaan keamanan. Untuk melaksanakan tugas tersebut
diperlukan kendaraan operasional di antaranya kijang yang digunakan untuk patroli di
lapangan dan kendaraan tersebut merupakan sewa.
c. PT. ABC menanyakan apakah PPN atas sewa kendaraan tersebut dapat dikreditkan sebagai
Pajak Masukan karena kendaraan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
2. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Masukan tidak
dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan
usaha. Dalam memori penjelasannya dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang
langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi,
distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini ditegaskan bahwa Pajak Masukan atas sewa kendaraan oleh PT. ABC dapat dikreditkan
sepanjang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen
PT. ABC.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA