DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Maret 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 526/PJ.52/1998
TENTANG
PPN ATAS PENGALIHAN SELURUH AKTIVA PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor --- tanggal 18 Desember 1997 perihal seperti tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa PT.XYZ adalah PKP Pedagang Eceran yang menggunakan
Nilai Lain bermaksud mengalihkan seluruh aktiva perusahaan. Sehubungan dengan hal tersebut,
Saudara mohon penegasan mengenai perlakuan PPN atas pengalihan seluruh aktiva.
2. Oleh karena pengalihan aktiva PT.XYZ bersifat menyeluruh, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1
huruf d angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah disempurnakan
dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 "Pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti
dengan perubahan pihak yang berhak atas persediaan Barang Kena Pajak" tidak termasuk dalam
pengertian penyerahan BKP dan atas pengalihan aktiva tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN).
3. Ketentuan tersebut di atas hanya dapat berlaku sepanjang :
3.1. Seluruh aktiva dan persediaan BKP yang dialihkan secara nyata dan sah adalah benar-benar
milik PT.XYZ dan dapat dibuktikan keberadaannya dalam Laporan Keuangan perusahaan.
Persediaan BKP tersebut meliputi persediaan bahan baku, bahan pembantu, barang dalam
proses, barang setengah jadi, dan barang jadi sesuai dengan buku persediaan masing-masing
barang pada saat pengalihan.
3.2. Perusahaan yang menerima pengalihan BKP tersebut telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai
PKP, serta melaporkan pengalihan tersebut kepada KPP setempat.
3.3. Atas pengalihan persediaan BKP dan aktiva tersebut harus dilaporkan ke KPP tempat PKP
yang mengalihkan tersebut dikukuhkan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH