DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Januari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 100/PJ.51/2002
TENTANG
FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Januari 2002 hal seperti tersebut pada pokok surat
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara menanyakan :
a. Apakah penggunaan format Faktur Pajak yang baru harus diterapkan dan format Faktur Pajak
yang lama dinyatakan tidak berlaku?
b. Apabila format Faktur Pajak yang lama masih dapat digunakan Saudara mohon penjelasan
mengenai masalah tersebut untuk dapat dikonfirmasikan ke customer Saudara.
c. Saudara meminta contoh format Faktur Pajak Standar yang berlaku saat ini.
2. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP 549/PJ./2000 Tentang Saat Pembuatan,
Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak
Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-323/PJ./2001, antara lain diatur bahwa :
a. Pasal 2 ayat 1
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak
dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
1) Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak;
2) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau
penerima Jasa Kena Pajak;
3) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
4) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
5) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
6) Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
7) Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
b. Pasal 2 ayat 7
Apabila pembayaran atas Harga Jual atau penggantian dilakukan dengan menggunakan mata
uang asing, maka bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar dapat dibuat sebagaimana contoh
dalam Lampiran IB Keputusan ini atau sesuai dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak.
c. Pasal 8A ayat 1
Faktur Pajak Standar yang sudah terlanjur dicetak dengan bentuk dan ukuran yang mengacu
pada Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 sepanjang diisi
dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara
Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ini, tetap dapat digunakan sampai habis.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Format Faktur Pajak yang baru tidak harus sama dengan contoh Faktur Pajak dalam Lampiran
IB Kep Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 323/PJ./2001.
b. Format Faktur Pajak yang baru dapat dibuat sesuai kepentingan Pengusaha Kena Pajak yang
bersangkutan sepanjang paling sedikit mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud
dalam butir 2 huruf a diatas.
c. Contoh Faktur Pajak yang Saudara lampirkan adalah sesuai dengan format Lampiran I
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 53/PJ./1994 dan menggunakan NPWP yang
terdiri dari 15 (lima belas) digit. Format Faktur Pajak sebagaimana contoh tersebut sudah
memenuhi ketentuan yang berlaku dan dapat terus digunakan baik untuk transaksi yang
menggunakan mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA