DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Oktober 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 77/PJ.6/1991
TENTANG
DANA UNTUK PELAKSANAAN SISTEP DARI B.O.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya permintaan Biaya Operasional untuk pelaksanaan SISTEP tahun 1992/1993,
dari para KP PBB, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada dasarnya biaya untuk pelaksanaan SISTEP dibebankan pada DIK/ABT dari masing-masing
KP PBB, sedangkan dana dari Biaya Operasional hanya bersifat pelengkap, untuk membantu apabila
dana pada DIK/ABT tidak mencukupi.
2. Kantor Pusat DJP cq Dit PBB telah mengupayakan agar biaya untuk pelaksanaan SISTEP 1992 dapat
tertampung dalam revisi DIK/ABT tahun 1991/1992.
3. Berkenaan hal tersebut diatas, maka permintaan dana Biaya Operasional untuk pelaksanaan SISTEP
hendaknya diperhitungkan terlebih dulu dengan dana yang tersedia pada DIK/ABT. Apabila dana
dalam DIK/ABT tidak mencukupi Saudara dapat segera mengajukannya dengan mengisi daftar
terlampir, setelah ABT keluar.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO