DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               17 Oktober 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 77/PJ.6/1991

                               TENTANG

                    DANA UNTUK PELAKSANAAN SISTEP DARI B.O.

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya permintaan Biaya Operasional untuk pelaksanaan SISTEP tahun 1992/1993, 
dari para KP PBB, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pada dasarnya biaya untuk pelaksanaan SISTEP dibebankan pada DIK/ABT dari masing-masing 
    KP PBB, sedangkan dana dari Biaya Operasional hanya bersifat pelengkap, untuk membantu apabila 
    dana pada DIK/ABT tidak mencukupi.

2.  Kantor Pusat DJP cq Dit PBB telah mengupayakan agar biaya untuk pelaksanaan SISTEP 1992 dapat 
    tertampung dalam revisi DIK/ABT tahun 1991/1992.

3.  Berkenaan hal tersebut diatas, maka permintaan dana Biaya Operasional untuk pelaksanaan SISTEP 
    hendaknya diperhitungkan terlebih dulu dengan dana yang tersedia pada DIK/ABT. Apabila dana 
    dalam DIK/ABT tidak mencukupi Saudara dapat segera mengajukannya dengan mengisi daftar 
    terlampir, setelah ABT keluar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd.

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO