DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                4 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 587/PJ.51/2001

                             TENTANG

              PPN PRODUK KOMODITI PERTANIAN/PERKEBUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 15 Pebruari 2001 hal sebagaimana pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara tersebut secara garis besar dikemukakan sebagai berikut : 
    a.      Sehubungan dengan diberlakukannya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% bagi 
        Produk Komoditi Pertanian, GPP Jabar menyampaikan pandangan sebagai berikut :
        -   peningkatan Harga Pokok Penjualan dan penurunan daya saing
        -   pengenaan PPN ganda dan perhitungannya dari harga jual
        -   usaha kecil-padat karya gulung tikar
        -   dana desa mengalir ke pusat
        -   penurunan kesejahteraan petani
        -   penurunan minat investor
    b.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas GPP Jabar memohon agar keputusan pengenaan PPN 
        atas Produk Komoditi Pertanian dicabut.

2.      Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam 
    Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan 
    hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya 
    adalah tidak termasuk jenis barang yang atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai. 

3.      Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 sebagaimana diatur lebih 
    lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 diatur antara 
    lain bahwa : 
    a.      Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa 
        bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, 
        atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 
    b.      Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :
        1)  pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
        2)  peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
        3)  perikanan baik dari penangkapan atau budidaya. 
    c.      Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil 
        pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya 
        termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh 
        petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 
    d.      Yang dimaksud dengan Petani adalah orang yang semata-mata melakukan kegiatan usaha di 
        bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, 
        penangkaran, penangkapan dan budidaya perikanan.

4.      Sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa yang dimaksud dengan 
    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
    penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk 
    Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha 
    Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 

5.      Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, bahwa yang 
    dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan 
    penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 
    (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan 
    bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). 

6.      Sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 Barang Kena Pajak yang diekspor dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai dengan tarif 0% dan Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor 
    dapat dikreditkan.

7.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6 serta memperhatikan isi surat Saudara, 
    maka dengan ini kami tegaskan bahwa : 
    a.      atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa 
        bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, 
        atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 
    b.      atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil 
        pertanian oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai. 
    c.      atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil 
        pertanian yang dilakukan oleh Pengusaha yang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil selain 
        petani atau kelompok petani tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. 
    d.      atas ekspor produk pertanian dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% dan Pajak 
        Masukan yang telah dibayar dapat dikreditkan atau diminta kembali. Dengan demikian dalam 
        harga pokok penjualan tidak ikut diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai dan ini akan 
        menaikkan daya saing di pasaran dunia.

Demikian agar Saudara maklum.



Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375