DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Pebruari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 266/PJ.52/2000
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS BARANG BANTUAN PEMERINTAH ARAB SAUDI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 31 Januari 2000 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat Saudara secara garis besar menjelaskan :
1.1. Bahwa Pemerintah Indonesia mendapat bantuan kemanusiaan berupa bahan makanan dan
Pemerintah Arab Saudi sebanyak 69 ton (3000 karton) Bill of lading Nomor : XXX dan 57,5
ton (2500 karton) Bill of lading Nomor : XXX yang diperuntukkan untuk membantu
masyarakat di Propinsi D.I. Aceh.
1.2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Pemerintah Indonesia dalam hal ini Menko Kesra dan
Taskin mengajukan permohonan agar dapat diberikan pembebasan pajak atas impor barang
berupa bahan makanan tersebut.
2. Pajak Penghasilan
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997
tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana dengan keputusan
Menteri Keuangan No. 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, disebutkan bahwa yang
dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang kiriman hadiah untuk
keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan.
Ketentuan pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Pajak Pertambahan Nilai
Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 2 huruf h Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM Atas Impor Barang
Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah terutang tidak dipungut terhadap impor barang untuk keperluan ibadah
umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa, pelaksanaan
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat
memasukkan barang.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini kami tegaskan bahwa:
4.1. Atas impor bahan makanan bantuan kemanusiaan dari Pemerintah Arab Saudi bagi
kepentingan masyarakat DI Aceh sebagaimana dimaksud butir 1, dapat dikecualikan dari
Pajak Penghasilan Pasal 22 apabila impor barang tersebut dibebaskan dari Bea Masuk.
Adapun pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai.
4.2. Atas impor bahan makanan sebagaimana dimaksud butir 1, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang tidak dipungut.
Pengecualian dari pemungutan pajak Penghasilan Pasal 22 dan pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM
dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK