DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 April 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1005/PJ.532/1998

                            TENTANG

                       PPN ATAS JASA PENDIDIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Nopember 1997 hal tersebut pada pokok surat 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ bekerjasama dengan Proyek Peningkatan Kerjasama 
    Industri, Biro Perencanaan DEPERINDAG dalam pendidikan dan pelatihan perencanaan dengan 
    methode ZOPP/PCM bagi aparatur DEPERINDAG Pusat maupun Daerah, atas jasa penyelenggaraan 
    pendidikan dan pelatihan tersebut Bavarindo Consulting memohon pembebasan PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 9 angka 6 jo Pasal 15 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa 
    penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, kursus-kursus termasuk jenis jasa di bidang pendidikan 
    yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 diatas, 
    dengan ini diberikan penjelasan bahwa jasa pendidikan dan pelatihan yang diberikan oleh Bavarindo 
    Consulting kepada aparatus DEPRERINDAG sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak memenuhi 
    ketentuan pada butir 2 di atas, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH