DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             3 September 2002   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 890/PJ.51/2002

                            TENTANG

               PPN ATAS IMPOR BUKU-BUKU ILMU PENGETAHUAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Ketua UPT Perpustakaan Universitas BCA Nomor XXX tanggal 
29 Juli 2002 hal Tanggapan atas Permohonan Pembebasan Pajak dalam rangka Impor Buku Ilmu Pengetahuan 
yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut disebutkan bahwa:
    a.  UPT Perpustakaan Universitas BCA mengajukan permohonan pembebasan pajak dalam 
        rangka impor secara terus-menerus buku-buku ilmu pengetahuan, termasuk pajak dalam 
        rangka impor yang harus dibayar pada bulan April dan Mei 2002.
    b.  Sesuai Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), buku-buku ilmu pengetahuan dapat 
        diklasifikasikan dalam Pos XXX dengan tarif bea masuk 0% dan PPN 10%.
    c.  Apabila UPT Perpustakaan Universitas BCA bermaksud mengajukan permohonan pembebasan 
        PPN, maka disarankan untuk mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

2.  Pasal 3 ayat (3a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tanggal 1 Desember 2001 
    tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana 
    telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 tanggal 26 Februari 2002 
    menyebutkan bahwa sejak 1 Maret 2002, orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena 
    Pajak Tertentu berupa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, tidak 
    diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, kecuali untuk impor buku-
    buku tertentu yang memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran 
    agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tanggal 5 Juni 2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, 
    Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan 
    dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tanggal 5 Juni 2001 tentang Batasan 
    Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan atau 
    Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan antara lain:

    a.  Ayat (1)
        Buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan 
        yang dipergunakan oleh Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat 
        Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Luar Biasa, Perguruan Tinggi/Universitas, 
        termasuk Sekolah Kejuruan, Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur Pendidikan Luar 
        Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi 
        yang mendukung kurikulum Sekolah yang bersangkutan.

    b.  Ayat (2)
        Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1) adalah:
        a.  buku hiburan;
        b.  buku roman populer;
        c.  buku sulap;
        d.  buku iklan;
        e.  buku promosi suatu usaha;
        f.  buku katalog di luar keperluan pendidikan;
        g.  buku karikatur;
        h.  buku horoskop;
        i.  buku horor;
        j.  buku komik;
        k.  buku reproduksi lukisan.

    c.  Ayat (3)
        Buku-buku pelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikategorikan sebagai 
        buku-buku pelajaran umum apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran 
        umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa:
    a.  Buku-buku ilmu pengetahuan pada prinsipnya merupakan buku-buku pelajaran umum 
        sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf a di atas yang atas impornya dibebaskan dari 
        pengenaan PPN dan tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas PPN.
    b.  Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai hanya diperlukan atas impor buku-buku 
        sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf b.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA