KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 20/KMK.01/1998

                        TENTANG 

           PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/KMK.01/1997 
          TENTANG KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN TERTENTU 
      KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka efisiensi ekonomi nasional untuk mendorong daya saing produk nasional khususnya 
otomotif, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan RI No. 36/KMK.01/1997 khususnya 
menyangkut keringanan bea masuk dalam rangka perakitan atau pembuatan kendaraan bermotor nasional;

Mengingat :

1.  Undang-undang No. 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (LN RI Tahun 1955 No. 75, TLN RI No. 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan No. 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 603/KMK.01/1997;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 40/MPP/I/1998 tgl. 21 Januari 1998;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR 36/KMK.01/1997 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN 
PERLENGKAPAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN 
KENDARAAN BERMOTOR.


                        Pasal I 

Mengubah Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan No. 36/KMK.01/1997, sehingga berbunyi sbb. :

                        "Pasal 4

    Besarnya kandungan lokal untuk perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan 
    berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun".


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Pebruari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD