KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 468/KMK.017/1995
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1251/KMK.013/1988 TANGGAL 20 DESEMBER 1988
TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1256/KMK.00/1989 TANGGAL 18 NOPEMBER 1989
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka untuk mendukung kegiatan dunia usaha yang makin berkembang pesat, maka
kemampuan dan kualitas pengelolaan lembaga pembiayaan perlu lebih ditingkatkan sehingga
keberadaan lembaga pembiayaan bersama-sama dengan lembaga keuangan lainnya dapat menunjang
peningkatan efisiensi kegiatan perekonomian nasional secara sehat;
b. bahwa berhubung dengan itu, perlu mengubah beberapa ketentuan mengenai tata cara pendirian dan
perizinan serta pengawasan lembaga pembiayaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
2. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989 tanggal 18 Nopember 1989.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 1251/KMK.013/1988 TANGGAL 20 DESEMBER 1988 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA
PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 1256/KMK.00/1989 TANGGAL 18 NOPEMBER 1989.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember
1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagai berikut :
1. Pasal 12 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 12
(1) Jumlah modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib Perusahaan Pembiayaan yang
melakukan satu atau lebih kegiatan sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit, dan
pembiayaan konsumen ditetapkan sebagai berikut :
a. Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.000.000.000
(sepuluh milyar rupiah);
b. Perusahaan Patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp 25.000.000.000 (dua puluh
lima milyar rupiah);
c. Koperasi sekurang-kurangnya Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
(2) Bagi pemegang saham yang berbadan hukum, jumlah penyertaan modal pada Perusahaan
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi modal sendiri setelah
dikurangi dengan penyertaan yang telah dilakukan."
2. Pasal 13 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 13
Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Perusahaan
Pembiayaan yang melakukan kegiatan di bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Kartu Kredit atau
Pembiayaan Konsumen mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan, dengan melampirkan :
a. Akte pendirian yang telah disahkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b. Bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka pada salah satu bank umum
di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran;
c. Contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan;
d. Daftar nama direksi, dewan komisaris dan pemegang saham disertai dengan :
1) identitas diri berupa fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor;
2) daftar riwayat hidup;
3) bukti berpengalaman operasional di bidang perusahaan pembiayaan atau perbankan
bagi salah satu direksi;
4) surat pernyataan tidak tercatat menjadi debitur macet di sektor perbankan;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
f. Neraca Pembukaan Perusahaan;
g. Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan;
h. Surat pernyataan tidak berkeberatan dari Bank Indonesia bagi bank yang menjadi pemegang
saham perusahaan;
i. Penjelasan Direksi perusahaan tentang kesiapan operasional."
3. Pasal 17 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 17
(1) Pembinaan dan pengawasan lembaga pembiayaan dilakukan oleh Menteri;
(2) Pelaksanaan pengawasan lembaga pembiayaan kecuali Perusahaan Modal Ventura dilakukan
oleh Departemen Keuangan dengan dibantu oleh Bank Indonesia;
(3) Pengaturan lebih lanjut mengenai wewenang, tanggung jawab, dan pelaporan pelaksanaan
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Bersama
Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia."
4. Pasal 19 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 19
(1) Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Keputusan ini
dikeluarkan wajib melakukan penyesuaian permodalan sesuai dengan Keputusan ini,
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Keputusan ini.
(2) Ketentuan permodalan dan persyaratan perizinan yang lama tetap berlaku bagi Perusahaan
Pembiayaan yang mengajukan permohonan sebelum Keputusan ini berlaku, dengan ketentuan
perusahaan tersebut wajib melakukan penyesuaian permodalan sebagaimana diatur dalam
Keputusan ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak memperoleh izin
usaha.
5. Menambah pasal baru menjadi pasal 19A yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 19A
(1) Perusahaan pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan lebih dari satu
kegiatan termasuk kegiatan modal ventura sebelum Keputusan ini ditetapkan, wajib memilih
untuk menjadi Perusahaan Pembiayaan atau Perusahaan Modal Ventura, selambat lambatnya
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Keputusan ini.
(2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah memilih untuk me
njadi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dalam
Keputusan ini, dilarang melakukan transaksi baru dalam kegiatan modal ventura.
(3) Kegiatan modal ventura yang telah dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) sebelum Keputusan ini ditetapkan, dapat dilanjutkan sampai masa
berlakunya kontrak pembiayaan tersebut berakhir.
(4) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah memilih untuk
menjadi Perusahaan Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam
Keputusan ini, dilarang melakukan transaksi baru Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Kartu
Kredit, dan Pembiayaan Konsumen.
(5) Kegiatan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Kartu Kredit, dan Pembiayaan Konsumen yang
telah dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
sebelum keputusan ini ditetapkan, dapat dilanjutkan sampai masa berlakunya kontrak
pembiayaan tersebut berakhir."
6. Menambah pasal baru menjadi Pasal 19 B yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 19 B
Ketentuan pendirian dan pembinaan usaha Modal Ventura ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan."
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1995
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD