DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Januari 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.7/1997
TENTANG
PENANGANAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih terdapatnya berbagai penafsiran dan keragu-raguan dalam menangani Kasus
Tindak Pidana Dibidang Perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 9 TAHUN 1994, dengan ini diberikan penggarisan sebagai berikut :
1. Pada prinsipnya kasus-kasus yang menyangkut masalah perpajakan diselesaikan oleh Direktorat
Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dalam hal ditemui indikasi kasus tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana umum dengan
menggunakan sarana Perpajakan, maka penentuan dan pelimpahan kasus-kasus tersebut akan
dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak.
3. Keterangan atau laporan berkenaan dengan kasus tindak pidana di bidang perpajakan, agar
diteruskan kepada Penyidik Pajak. Hal ini sesuai dengan kewenangan Penyidik Pajak yang diberikan
undang-undang.
4. Untuk kepentingan koordinasi dengan instansi terkait Kasus Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
tersebut di atas, dilaporkan ke Direktorat Pemeriksaan Pajak untuk penentuan tindak lanjutnya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER