PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                               NOMOR P - 04/BC/2006

                                 TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-22/BC/2005
          TENTANG PENYEDIAAN DAN TATA CARA PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka memperhatikan aspirasi Pengusaha, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
P-22/BC/2005 Tentang Penyediaan dan Tata Cara Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.05/1996 tentang Pengembalian Cukai;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/KM.01/2001 tentang Susunan dan Tugas Koordinator 
    Pelaksana di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;
8.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 610/PMK.04/2004 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Hasil 
    Tembakau;
9.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2005 Tentang Pelekatan Pita Cukai 
    Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
    KEP-97/BC/2005;
10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2005 tentang Penyediaan dan Tata Cara
    Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR 
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-22/BC/2005 TENTANG PENYEDIAAN DAN TATA CARA PEMESANAN PITA 
CUKAI HASIL TEMBAKAU.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2005 tentang
Penyediaan dan Tata Cara Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau diubah sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                              "Pasal 4

    (1) Untuk penyediaan pita cukai Pengusaha wajib mengajukan P3C kepada Kepala Kantor up.
        Kepala Seksi Cukai/Korlak Administrasi Cukai.
    (2) P3C sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan paling lambat tanggal 10 untuk kebutuhan 
        periode  3 (bulan) berikutnya dalam anggaran yang sama dengan menggunakan format 
        sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
    (3) Dalam hal pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C sebagaimana dimaksud ayat (2) 
        tidak mencukupi, Pengusaha dapat mengajukan satu atau lebih P3CT dalam periode yang 
        sama, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan 
        Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
    (4) Jumlah pita cukai yang diajukan P3C atau P3CT harus dalam kelipatan 10 (sepuluh) lembar".

2.  Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                              "Pasal 5

    (1) Untuk pita cukai yang disediakan di Kantor Pusat, Kepala Kantor ub. Kepala Seksi 
        Cukai/Korlak Administrasi Cukai mengirimkan P3C dan P3CT ke Kantor Pusat paling lama
        3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya P3C dan P3CT.
    (2) Untuk pita cukai yang disediakan di Kantor Pelayanan, Kepala Kantor ub. Kepala Seksi 
        Perbendaharaan/Korlak Administrasi Perbendaharaan melakukan :
        a.  Rekapitulasi P3C dan P3CT ke dalam DP3C dengan menggunakan format 
            sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan 
            Cukai ini.
        b.  Pengiriman DP3C ke Kantor Pusat paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya
            P3C dan P3CT.
        c.  Pembuatan Laporan Persediaan Pita Cukai (LPPC) sebagaimana ditetapkan dalam
            Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dan dikirimkan kepada
            Direktur Cukai up. Kasubdit Pita Cukai paling lama tanggal 15 setiap bulan".

3.  Mengubah Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2005 menjadi
    sebagaimana Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

4.  Mengubah Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2005 menjadi
    sebagaimana Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

5.  Mengubah Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2005 menjadi
    sebagaimana Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


                        Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Maret 2006
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459