DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               01 Oktober 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 214/PJ.65/1985

                            TENTANG

                         PENGGUNAAN MICRO FILM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menjawab surat saudara tanggal 4 Juni 1985 No. XXX mengenai penggunaan micro film sebagai pengganti 
dokumen asli dengan ini diberitahukan bahwa mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang 
kearsipan belum mengatur legalisasi dokumen micro film sebagai alat bukti menurut hukum, maka karenanya 
dokumen dalam bentuk micro film belum mempunyai nilai kegunaan hukum.

Berhubung dengan itu dokumen-dokumen yang dimaksud dalam surat Saudara dapat saja dibuatkan micro 
filmnya, tetapi dokumen aslinya (hard copies) tetap harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun, sesuai pasal 
28 ayat 6 UU No. 6 TAHUN 1983.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN  A. T.