DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Februari 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 41/PJ.3/1999
TENTANG
PEMBEBASAN FISKAL AIDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Februari 1999 perihal tersebut di atas, bersama
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (UU PPh), Wajib
Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian maka Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga
Negara Australia pemegang KIM-S yang bertolak ke luar negeri dari Indonesia pada dasarnya wajib
membayar fiskal luar negeri pada saat bertolak ke luar Indonesia.
2. Sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara, komitmen tentang pembebasan fiskal luar negeri
terhadap WN Australia pemegang KIM-S di daerah AIDA (kecuali Bali) telah disampaikan oleh Menko
Prodis pada Ministrial Meeting AIDA ke-1 di Ambon tanggal 24 April 1997. Selanjutnya dijelaskan pula
bahwa Menteri Luar Negeri telah meminta kepada Menko Ekuin dan Menteri Keuangan agar
pembebasan fiskal tersebut dapat dipertimbangkan karena merupakan komitmen pemerintah
Indonesia kepada pihak Australia.
3. Berdasarkan hal tersebut, apabila pembebasan fiskal luar negeri tersebut di atas pada saat itu
memang sudah disetujui Menko Prodis dan sudah menjadi komitmen Pemerintah yang tidak dapat
diubah, maka kami harus menyetujui dan melaksanakannya.
4. Agar pembebasan Fiskal Luar Negeri tersebut mempunyai landasan hukum yang kuat maka harus
dilakukan perubahan dalam PP Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi
Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 17
Tahun 1998, yaitu dengan menambahkan pengecualian atas WNI dan WN Australia pemegang KIM-S
yang bertolak ke luar negeri dari Indonesia. Untuk itu maka Rancangan Perubahan PP tersebut akan
segera diusulkan kepada Bapak Presiden sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA