DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Januari 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.51/1997
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN
BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEENAMPULUH IKAPI)
(PENYEMPURNAAN KE-10 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terbitnya Buku Keenampuluh IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang
PPN-nya diusulkan untuk ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopi surat
rekomendasi mengenai buku tersebut dari :
a. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 67397/A/A4/KU/96 tanggal 27
Desember 1996, dan
b. Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/292/889/1996 tanggal 29 Oktober 1996.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Keenampuluh
IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun
1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut
tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).
Selanjutnya diminta agar Saudara Menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku
Keenampuluh IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh
para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
ttd.
FUAD BAWAZIER