DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Oktober 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2686/PJ.51/1996
TENTANG
PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS BARANG HADIAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor
Barang Kena Pajak, dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor
538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969,
maka atas impor barang-barang yang berupa hadiah ataupun impor barang-barang berdasarkan
bantuan tehnik kerjasama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari
luar negeri kepada Pemerintah, instansi-instansi dan badan di dalam negeri, jika pembiayaannya
tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, PPN/PPn BM impor tidak dipungut sepanjang
dibebaskan dari Bea Masuk.
3. Mengingat barang yang diimpor adalah :
Jenis barang : Alkitab
Kuantum : 580 buah
Tgl. & No. Invoice : 8 Maret 1996 & 1 800147 1995
Asal barang : United Bible Societies European Stuttgart (Jerman)
Rekomendasi : - Depag RI, Dirjen Bimas Kristen Protestan
No. FII/KU.03.1/167/1711/1996 tanggal 3 Juni 1995
- Deperindag RI, Ditjen Perdagangan Internasional
No. 1301/Dim-5/96 tanggal 27 Juni 1996
merupakan barang pemberian hadiah untuk Lembaga Alkitab Indonesia (LAI) dan dipergunakan
sendiri, tidak diperjualbelikan, maka kami dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut sepanjang
Bea Masuknya dibebaskan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER