DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 September 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 338/PJ.43/2003
TENTANG
PPh PASAL 25
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Juli 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa usaha PT ABC adalah Industrial Estate dan
Real Estate (Pengembang) dengan NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX.
Dengan adanya peraturan PPh Final menjadi tidak final maka perusahaan Saudara membayar
angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya sesuai dengan ketetapan KPP. Yang menjadi permasalahan
Saudara adalah bila Saudara berhubungan dengan BPN selalu diminta bukti penyetoran PPh Pasal 25
atas penjualan tanah dan bangunan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Saudara memohon penjelasan secara tertulis, supaya
Saudara dapat menginformasikan kembali ke pihak terkait.
2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa atas
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham
dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau
bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
3. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 TAHUN 1999 diatur bahwa bagi Wajib Pajak
badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/
atau bangunan, pengenaan Pajak Penghasilannya berdasarkan ketentuan umum Pasal 16 ayat (1) dan
Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.
4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 566/KMK.04/1999 tentang Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Badan yang Usaha Pokoknya Melakukan Transaksi Penjualan atau Pengalihan Hak atas Tanah
dan atau Bangunan serta Surat Edaran Nomor SE-55/PJ.42/1999 antara lain diatur hal-hal sebagai
berikut:
a. Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya
melakukan transaksi atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan adalah Wajib Pajak
Badan termasuk koperasi yang melakukan transaksi penjualan atas pengalihan hak atas
tanah dan atau bangunan sebagai barang dagangan, termasuk pengembangan kawasan
perumahan, pertokoan, pergudangan, industri, kondominium, apartemen, rumah susun, dan
gedung perkantoran;
b. Atas penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan termasuk koperasi terutang Pajak
Penghasilan yang tidak bersifat final dan pengenaannya didasarkan atas Pasal 16 ayat (1) dan
Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan;
c. Terhitung mulai 1 Januari 2000 Wajib Pajak Badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya
melakukan transaksi atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, wajib membayar
angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-
undang Pajak Penghasilan;
d. Dalam masa peralihan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 ditetapkan atas penghasilan neto
masing-masing bulan/masa pajak yang bersangkutan yang disetahunkan dibagi 12 (dua
belas). Ketentuan peralihan ini berlaku sampai dengan masa pajak terakhir dari tahun buku
yang meliputi tanggal 1 Januari 2000, setelah mana berlaku sepenuhnya ketentuan umum
Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
a. PT ABC termasuk dalam pengertian wajib pajak badan yang usaha pokoknya melakukan
transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan;
b. Dengan demikian atas penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah
dan atau bangunan yang diterima atau diperoleh PT ABC adalah Industrial Estate dan Real
Estate (Pengembang) terutang Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final dan pengenaannya
didasarkan atas Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan;
c. Terhitung mulai 1 Januari 2000 Wajib Pajak Badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya
melakukan transaksi atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, termasuk PT ABC
wajib membayar angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan sesuai dengan ketentuan
Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN