DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     27 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 575/PJ.52/2005

                             TENTANG

                  PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SP-3

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX dan XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat :
        a.  Pada surat Nomor : XXX tanggal XXX Saudara telah mengimpor Magazine AK 101 & 102 
        sebanyak 7500 buah / 25 Koli (2462 Kg) dari Bulgaria untuk digunakan oleh Korbrimob Polri.
        b.  Pada surat Nomor : XXX tanggal XXX Saudara telah mengimpor Radio Transeeivers, Nesoi, 
        dan Static Converter (Peralatan Komlek) sebesar 5 Koli (481 Kg) dari Amerika Serikat untuk 
        digunakan oleh Puskomlek Divtel Polri.
        c.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pengeluaran barang 
        impor tersebut di atas.

2.  Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-
    undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
    18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 diatur 
    bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean 
    dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain 
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang 
    Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, 
    alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, 
    kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh 
    Departemen Pertahanan, Tentara Nasional (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau 
    oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor 
    tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT 
    (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan 
    Departemen Pertahan, TNI atau POLRI.

4.  Keputusan Menteri Keuangan 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang 
    Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa 
    Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur bahwa :

        Pasal 1     :   huruf a, Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Barang Kena 
            Pajak Tertentu adalah : Senjata, amunisi, alat angkutan di darat, kendaraan lapis 
            baja, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan 
            patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya.

    Pasal 2     :   (1)     Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
                1 angka 1 huruf a yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau 
                POLRI atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI 
                atau POLRI dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
            (2)     Departemen Pertahanan atau TNI atau PORLI yang melakukan impor atau 
                menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud 
                dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas 
                Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

5.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari 
    Pungutan Bea masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    616/PMK.03/2004, antara lain mengatur :

        Pasal 2     :   (1)     Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
                tetap dipungut PPN dan PPn BM berdasarkan ketentuan perundang-undangan 
                perpajakan yang berlaku.
            (2)     Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas 
                impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
            (3)     huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
                sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk 
                suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan keamanan 
                negara.

6.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor 
    Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang dan Bahan yang 
    Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan dan 
    Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa :

        Pasal 1     :   Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
            1.  Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata Republik 
                Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang 
                diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk 
                melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok 
                ABRI, serta alat pendukung yang dipergunakan dalam pengoperasian alat 
                utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana 
                tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
            2.  Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi 
                keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk juga suku 
                cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan dan perbaikan 
                alat utama dan alat pendukungnya.

    Pasal 2 :   Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan 
            pembeasan bea masuk.

    Pasal 3 :   (1)     Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam 
                Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan permohonan 
                melalui Direktur Jenderal Bea.
            (2)     Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, 
                permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu 
                pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada lampiran II yang menyatakan 
                bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk keperluan ABRI yang 
                ditandatangani oleh :
                a.  Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh Direktur 
                    Pengadaan dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Departemen 
                    Pertahanan dan Keamanan;
                b.  Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten Logistik 
                    dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Markas Besar ABRI.
            (3)     Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, 
                permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh produsen 
                yang termasuk dalam Industri Strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah.

7.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ./2003 tentang Tata Cara Pemberian dan 
    Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain diatur bahwa :    

    Pasal 1     :   (1) Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau orang atau badan yang 
                diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai 
                (SKB PPN) atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
                sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
                370/KMK.03/2003 wajib mempunyai SKB PPN sebelum impor dan atau 
                penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu tersebut dilakukan.
            (2) Untuk memperoleh SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
                Departemen Petahanan atau TNI atau POLRI atau orang atau badan, wajib 
                mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. 
                Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharawan Departemen 
                Pertahanan atau Bendaharawan TNI atau Bendaharawan POLRI atau orang 
                atau badan terdaftar.
            (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal 
                Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan dalam 
                jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara 
                lengkap.

    Pasal 2 :   bahwa bentuk permohonan, SKB PPN, dan petunjuk pengisiannya serta contoh Cap 
            Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam 
            Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini (terlampir).

8.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 7 di atas serta memperhatikan isi 
    surat Saudara maka dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Magazine AK 101 & 102, Radio 
    Traneeivers, Nesoi, dan Static Conventer (Peralatan Komlek) memperoleh fasilitas dibebaskan dari 
    pengenaan PPN atau tidak dipungut PPN dan PPnBM sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan 
    dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau Pihak lain yang ditunjuk oleh 
    Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak 
    Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat 
    Bendaharawan Departemen Pertahanan atau Bendaharawan TNI atau Bendaharawan POLRI atau 
    orang atau badan terdaftar.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL.,

ttd.

A. Sjafrudiin Alsah 
NIP 060044664

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak; 
2.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 
3.  Direktur Peraturan Perpajakan.