DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Agustus 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1702/PJ.52/1995
TENTANG
PENJELASAN KASUS PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Juli 1995 perihal permohonan penjelasan Kasus
PPN, dapat diketahui bahwa PT. XYZ merupakan distributor hasil produksi PT. ABC berupa essence untuk
wilayah Jawa Timur, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf n Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang PPN 1984, Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau
Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk
menghitung pajak yang terutang.
2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang PPN 1984, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan
PPn BM yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa yang dapat dikurangkan dari Harga Jual adalah
potongan harga seperti potongan tunai atau rabat, sepajang masih dalam batas kebiasaan pedagang
yang baik, dan tercantum dalam Faktur Pajak.
3. Sesuai dengan Pasal 1 huruf p Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang PPN 1984, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan
PPn BM.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, jawaban kami atas
pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
a. Penghitungan PPN untuk kasus I, yaitu bahwa PT. XYZ membeli barang dari PT. ABC dengan
mendapat discount 5% dan PT. XYZ menjual barang kepada pembeli dengan harga tetap
seperti harga dari PT. ABC Jakarta sebelum discount 5%, sudah sesuai dengan ketentuan
seperti dimaksud dalam butir 1 dan 2.
b. Untuk kasus II, yaitu bahwa distributor menerima komisi dari PT. ABC Jakarta sebesar 5%
dari harga barang, berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang PPN 1994, terutang PPN.
c. Untuk kasus III, maka atas komisi distributor yang diterima oleh PT. XYZ sebesar Rp. 50,-
PPN yang terutang sebesar 10% dari Nilai Pengganti sesuai dengan ketentuan seperti
dimaksud dalam butir 3 = 10% x Rp. 50,- = Rp. 5,- yang merupakan Pajak Keluaran bagi
PT. XYZ dan Pajak Masukan bagi PT. ABC Jakarta. Dalam Laporan Keuangan PT. XYZ
dibukukan sebagai pendapatan lain-lain sebesar nilai pengganti yaitu Rp. 50,-.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO