DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            21 Desember 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1220/PJ.341/2006

                             TENTANG

                    PENJELASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 
         SESUAI PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA - JEPANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Desember 2006 perihal permohonan konfirmasi penggunaan 
tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 atas divden yang dibayar kepada Wajib Pajak luar negeri, bersama ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Saudara pada intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT MHP bermaksud untuk membagikan dividen kepada para pemegang saham sesuai
        Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 30 November 2006. Pemegang Saham 
        PT MHP saat ini adalah sebagai berikut :
        Pemegang Saham          Kepemilikan
        ---------------------           --------------
        PT Inhutani             40%
        Marubeni, Japan             20,45%
        Marubeni JIPIC, Japan           39,55%
    b.  Marubeni dan Marubeni JIPIC adalah perusahaan yang berdomisili di Jepang. Kedua 
        perusahaan tersebut memiliki saham PT MHP pada bulan Oktober 2005. Kepemilikan Marubeni
        dan Marubeni JIPIC atas saham PT MHP per 31 Desember 2005 masing-masing adalah 20,45%
        dan 39,55%. Periode akuntansi atau pun tahun buku PT MHP adalah 1 Januari - 31 Desember.
    c.  Saudara mohon konfirmasi apakah pembayaran dividen kepada Marubeni JIPIC dikenakan 
        tarif Pajak Penghasilan 26 sebesar 10% sesuai P3B Indonesia-Jepang.

2.  P3B Indonesia-Jepang antara lain mengatur sebagai berikut :
    Pasal 10 ayat 2
    However, such dividends may also be taxed in the Contracting Slate of which the company paying the
    dividends is a resident, and according to the laws of that Contracting State, but if the recipient is the
    beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed :
    a.  10 per cent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company which
        owns at least 25 per cent of the voting shares of the company paying the dividends during
        the period of twelve months immediately before the end of the accounting period for which
        the distribution of profits takes place;
    b.  15 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases

3.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain
    mengatur sebagai berikut :
    Pasal 26 ayat (I) huruf a
    " Atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan
    atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
    bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri
    selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
    bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
    a.  dividen;"

4.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang 
    Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain menegaskan hal-hal sebagai
    berikut :
    a.  Wajib Pajak luar negeri menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang
        berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat
        Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang
        membayar penghasilan terdaftar.
    b.  Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan 
        untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku
        antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dan Wajib Pajak luar negeri
        tersebut.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Apabila persentase kepemilikan Marubeni JIPIC atas saham PT MHP sebesar 39,55% tidak 
        berubah selama periode 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2006, maka hal 
        tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 2 huruf a P3B Indonesia-Jepang sehingga
        atas pembayaran dividen oleh PT Musi Hutan Persada kepada Marubeni JIPIC dipotong Pajak
        Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% dari jumlah bruto dividen.
    b.  Untuk dapat menerapkan tarif PPh Pasal 26 sesuai P3B Indonesia-Jepang tersebut, Marubeni
        JIPIC wajib menyerahkan asli Certificate of Residence (COR) atau Surat Keterangan Domisili
        (SKD) kepada PT MHP dan menyampaikan fotokopinya kepada Kepala KPP tempat PT MHP
        terdaftar.
    c.  Apabila Marubeni JIPIC tidak dapat menyerahkan Certificate of Residence (COR) atau Surat
        Keterangan Domisili (SKD), maka atas pembayaran dividen kepada Marubeni JIPIC dipotong
        Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dividen.

Demikian kami sampaikan.




Direktur,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167