DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Mei 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1703/PJ.700/2001
TENTANG
MODUS OPERANDI PENERBITAN FAKTUR PAJAK BERMASALAH/FIKTIF/PALSU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diketemukannya faktur pajak bermasalah/fiktif/palsu yang volume semakin meluas dan
variasinya semakin rumit oleh Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, maka dipandang
perlu untuk memberikan informasi beberapa modus operandi terjadinya faktur pajak dimaksud yang terdiri
dari beberapa kasus sebagai berikut :
1. Kasus Group PT. INR
PT. INR sebagai PKP memperoleh faktur "Pajak Masukan" dari group perusahaan yang terdaftar
dibeberapa KPP. Setelah dilakukan pengamatan ternyata beberapa perusahaan dari group tersebut
tidak melaporkan SPT Masa PPN, sehingga atas faktur "Pajak Keluaran"nya ("Pajak Masukan"
PT. INR) tidak penyetoran pajaknya.
PT. INR membuat faktur "Pajak Keluaran" untuk PKP diluar group dan untuk PKP di dalam group
perusahaan. Selanjutnya PKP di dalam group membuat faktur "Pajak Keluaran" untuk PKP di luar
group.
Pengkreditan faktur "Pajak Masukan'' hanya berupa daftar angka, dan pada penyerahan faktur
"Pajak Keluaran", tidak dibarengi adanya transaksi jual-beli yang sebenarnya (tidak ada penyerahan
barang dan tidak ada penerimaan uang).
2. Kasus Group CV. SA
Group CV. SA menerima pesanan dari oknum bank untuk melakukan tugas sebagai berikut :
a. Membuat rencana impor barang (RIB).
b. Membuat rencana aplikasi LC.
c. Membuat surat ke Surveyor Indonesia untuk mendapatkan Laporan Kebenaran Pemeriksaan
Barang.
d. Membuat PIUD/PIB beserta dokumen-dokumen SSP PPN Impor, SSP PPh Pasal 22 dan SSBC
Bea Masuk.
e. Membuat Surat Kuasa untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan (nama orang yang
menerima kuasa dikosongkan).
f. Membuat faktur pajak keluaran.
Atas Permintaan seseorang yang datang membawa PIUD/PIB asli yang ditunjukan kepada CV. SA
untuk dibuatkan faktur "Pajak Keluaran", invoice dan kwitansi atas nama pihak lain. Untuk tugas yang
dilakukan tersebut, CV. SA menerima fee dari oknum bank, dan SSP PPN Impor dan SSP PPh Pasal
22 asli dan foto copy PIUD/PIB.
3. Kasus PT. LJKM
PT. LJKM sebagai PKP setiap bulan melaporkan SPT Masa PPN pada KPP. Sebelum dilakukan proses
perekaman dan pemberkasan, SPT Masa PPN tersebut melalui oknum petugas di seksi PPN dipinjam
tanpa melalui prosedur peminjaman oleh seseorang. Selanjutnya SPT Masa PPN tersebut dipalsukan
dengan cara merubah rincian faktur "Pajak Masukan" dan rincian faktur "Pajak Keluaran" yang
nilainya digelembungkan dan SPT Masa PPN tersebut dimasukkan kembali ke KPP melalui TPT, yang
selanjutnya SPT Masa PPN palsu tersebut dlkirim ke bagian komputer untuk direkam. Dalam keadaan
demikian, setiap kali KPP yang bersangkutan menerima permintaan konfirmasi faktur pajak ("Pajak
Masukan" vs "Pajak Keluaran") dari KPP lain dalam rangka restitusi PPN atau pemeriksaan pajak
akan selalu dijawab "ada".
4. Kasus PT. PC
PT. PC sebagai PKP setiap bulan melaporkan SPT Masa PPN pada KPP. Selanjutnya atas SPT Masa
PPN tersebut dilakukan perekaman dan pemberkasan. Melalui oknum petugas di seksi PPN SPT Masa
PPN tersebut dipinjam tanpa melalui prosedur peminjaman oleh seseorang.
Selanjutnya SPT Masa PPN tersebut dipalsukan dengan cara merubah rincian faktur "Pajak Masukan"
dan rincian "Pajak Keluaran" yang nilainya digelembungkan. Selanjutnya SPT Masa PPN yang palsu
tersebut dikirim lagi ke baglan komputer untuk dlrekam. Dalam keadaan demikian SPT Masa PPN
mengalami perekaman ulang. Pada saat KPP yang bersangkutan menerima permintaan konfirmasi
faktur pajak ("Pajak Masukan" vs "Pajak Keluaran") dari KPP lain dalam rangka restitusi PPN atau
pemeriksaan pajak bisa terjadi semula dijawab "tidak ada", kemudian berubah menjadi "ada" setelah
adanya perekaman ulang.
5. Kasus Perusahaan Baru
Terdapat beberapa perusahaan yang baru didirikan dengan kriteria sebagai berikut:
a. Perusahaan baru didirikan dan meminta pengukuhan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak.
b. Lokasi/alamat perusahaan tidak mencerminkan gambaran kegiatan usaha yang dilakukan
misalnya:
- Rumah tinggal biasa yang dikontrak satu tahun
- Pos keamanan
- Tanah kosong
- Kuburan
- Bahkan alamat yang tidak dikenal
c. Modal usaha relatif kecil.
d. Omzet (rincian faktur "Pajak Masukan" dan faktur "Pajak Keluaran") sangat besar dan tidak
sebanding dengan modal perusahaan.
e. Untuk mengelabuhi Kantor Pajak, pada umumnya PKP tersebut setiap bulannya selalu ada
setoran PPN, tetapi setoran tersebut relatif kecil bila dibandingkan dengan nilal "Faktur Pajak"
yang dilaporkannya.
f. Data (Copy KTP, KK, Keterangan Domisili, dll) yang dlgunakan untuk pengukuhan NPWP
pada umumnya palsu/tidak sesuai dengan kenyataan. Selanjutnya dalam waktu relatif
singkat setelah perusahaan baru tersebut terdaftar, KPP yang bersangkutan menerima
permintaan konfirmasi faktur pajak dari KPP lain dalam rangka restitusi PPN. Karena "Pajak
Masukan" dan "Pajak Keluaran" tersebut merupakan lembar-lembar tembusan yang berbeda
dari satu dokumen faktur pajak dalam konfirmasi selalu dijawab "ada",
Kasus faktur PPN bermasalah/fiktif/palsu sesuai dengan beberapa modus operandi tersebut
diatas sedang dalam proses pemeriksaan, pengamatan dan penelitian Direktorat
Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak dan masih terdapat modus operandi
penerbitan faktur pajak bermasalah/fiktif/palsu lainnya yang sedang dalam penelitian kami.
Demikian informasi ini disampaikan dengan harapan adanya peningkatan kewaspadaan dari kita semua untuk
secepatnya menanggulangi mata rantai penerbitan faktur pajak bermasalah/fiktif/palsu tersebut jangan
sampai terjadi kontraksi penerimaan dan kerugian negara dengan pemberian restitusi PPN yang tidak
seharusnya. Selain terhadap PKP penerbit dan pengguna, kewaspadaan juga perlu dilakukan terhadap oknum
-oknum dilingkungan kantor Saudara yang kadangkala merupakan bagian dari jaringan malpractice dimaksud.
DIREKTUR
ttd
GUNADI