DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                14 Januari 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 53/PJ.53/1993

                            TENTANG

         PENEGASAN TENTANG STATUS PT INTERNATIONAL QUATRO NPWP : 1.372.028.7-013

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : - - tanggal 15 Desember 1992 perihal tersebut diatas, dengan ini 
diberi penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 Pasal 1 angka 2 huruf k jo. Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.32/1991 tanggal 31 Desember 1991, atas Penyerahan Jasa 
    Tenaga Kerja dan Penyediaan Tenaga Kerja dikecualikan dari pengenaan PPN.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 28 TAHUN 1988 jo. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 angka 3 huruf j, atas penyerahan Jasa 
    Konsultan Management terutang PPN.

3.  PT XYZ  mengadakan perjanjian pekerjaan recruitment dengan PT ABC tanggal 18 September 1992 
    dimana disebutkan antara lain :

    a.  Pada Pasal 9 dari perjanjian diatas disebutkan bahwa PT XYZ bertanggung jawab atas 
        penyelenggaraan recruitment dan seleksi kualitas dari kandidat dan menjamin serta 
        bertanggung jawab sepenuhnya atas mutu dari kandidat tersebut.

    b.  Pada Pasal 6 dan 7 dari perjanjian diatas disebutkan bahwa PT XYZ mendapat imbalan jasa 
        recruitment dan dari besarnya imbalan tersebut termasuk di dalamnya pembayaran PPN 
        sebesar 10%.

Dari keterangan pada angka 3 diatas dapat disimpulkan bahwa jasa yang diserahkan oleh PT XYZ adalah Jasa 
Konsultan manajemen yang di dalamnya terdapat unsur tenaga kerja dan atas penyerahan jasa tersebut 
terutang PPN.

Hal tersebut sebenarnya telah diketahui dengan ditambahkannya unsur PPN sebesar 10% di dalam imbalan 
jasa yang diperoleh oleh PT XYZ (lihat pasal 7 dari perjanjian diatas). Untuk itu PT XYZ harus dikukuhkan 
menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Adapun kelalaian di dalam pelaporan usaha dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat
dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena PT ABC adalah Badan Pemungut Eks Keppres 56 TAHUN 1988 maka yang ditunjuk sebagai pemungut, 
penyetor PPN adalah PT ABC seperti diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988 
tanggal 23 Desember 1988.

Demikian agar menjadi maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN