DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


11 Mei 1992

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR: S-941/PJ.51/1992

TENTANG

APOTIK SEBAGAI PEB

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

 

 

 

 

 

           Berkenaan dengan surat R.S. XYZ No. XXX  tanggal 30 Maret 1992 perihal Bagian Farmasi R.S. XYZ yang tembusannya kami terima, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. **75 TAHUN 1991** disebutkan bahwa  Pedagang Eceran Besar (PEB) adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau Pekerjaannya di bidang perdagangan yang peredaran brutonya baik untuk BKP maupun bukan BKP dalam tahun 1991 berjumlah Rp. 1 Milyar atau lebih. Termasuk dalam peredaran bruto adalah baik penyerahan kepada pembeli maupun pemberian cuma-cuma atau pun pemakaian sendiri.

2.

Dalam kenyataannya apotik-apotik yang terdapat di dalam lingkungan Rumah Sakit juga menerima/melayani resep dokter yang tidak terkait langsung dengan kegiatan pelayanan Rumah Sakit tersebut.

3.

Apotik R.S. XYZ walaupun hanya merupakan Bagian Farmasi dari R.S. XYZ dan bersifat non-profit, sepanjang memenuhi kriteria peredaran bruto (hanya omzet penyerahan barang oleh Apotik, yang tidak meliputi omzet penyerahan jasa kesehatan oleh R.S. XYZ) telah mencapai Rp. 1 Milyar atau lebih dalam satu tahun pajak/bagian tahun pajak wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP karena memenuhi persyaratan sebagai PEB sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. **75 TAHUN 1991**.

 

 

 

 

 

 

 

           Apabila persyaratan pada butir 3 dipenuhi, maka Apotik R.S. XYZ harus mengenakan PPN atas penyerahan obat-obatan yang dilakukannya kepada pihak manapun.

 

           Demikian untuk dimaklumi.          

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD