DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Maret 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 104/PJ.432/1997
TENTANG
PEMOTONGAN PPh ATAS MANAGEMENT FEE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 31 Januari 1997 perihal Pemotongan PPh atas
Management Fee, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :
1. Saudara menanyakan apakah atas penghasilan yang diperoleh PT XYZ dari pengelolaan gedung
(Management Fee) termasuk dalam pengertian jasa konsultan yang dipotong PPh final atau merupakan
objek PPh Pasal 23.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang No. 7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994, antara lain diatur
bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa manajemen yang dibayarkan atau
terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, atau bentuk usaha tetap kepada
Wajib Pajak dalam negeri, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari
perkiraan penghasilan neto.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ./1996
tanggal 5 Agustus 1996, antara lain ditetapkan bahwa besarnya perkiraan penghasilan neto atas
imbalan jasa manajemen adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah imbalan bruto tidak
termasuk PPN dan PPnBM.
4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa pengelolaan gedung yang
dilakukan oleh PT XYZ termasuk dalam pengertian jasa manajemen. Oleh karenanya, atas
penghasilan berupa "management fee" yang diterima atau diperoleh PT XYZ terutang PPh Pasal 23
dan harus dipotong PPh sebesar 15% x 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
I MADE GDE ERATA