DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Januari 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 22/PJ.32/1988
TENTANG
STATUS USAHA JASA SURVEYOR DALAM UNDANG-UNDANG PPN 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Desember 1987 perihal seperti pada pokok surat,
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. Usaha jasa surveyor tidak termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf d, Undang-undang PPN 1984 yuncto Pasal 1 huruf h dan Pasal 8 Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.
2. Oleh karena itu penyerahan jasa dalam bidang usaha surveyor tidak terutang PPN dan Pengusaha
yang melakukan usaha jasa survey perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila
Pengusaha tersebut mempunyai usaha lain yang berdasarkan Undang-undang PPN 1984 dikenakan
PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. MALIMAR