DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 September 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 823/PJ.32/2004
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN PENERAPAN PPN ATAS KEGIATAN USAHA
PELAPISAN PIPA (PIPE COATING) SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal XXX perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pelapisan (pipe coating) yang
berlokasi di Kawasan Berikat Pulau Batam untuk keperluan industri perminyakan. Pipa yang
akan dilapis (bare pipe) disediakan/dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat Pulau Batam oleh
pelanggan, baik pelanggan lokal maupun pelanggan luar negeri.
b. Sesuai dengan perjanjian, pipa yang telah dilapis (coated pipe) diserahkan oleh PT. ABC
kepada pelanggan di pelabuhan laut Pulau Batam. Pelanggan mengeluarkan coated pipe
ersebut dari Batam ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya dengan melaksanakan kewajiban
PPN serta PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan Bea dan Cukai yang berlaku, dengan
menggunakan PIB. Sedangkan Pengeluaran coated pipe dari Batam ke luar negeri dilakukan
dengan menggunakan PEB dan PT. ABC sebagai eksportirnya, meskipun seluruh biaya yang
timbul menjadi tanggungan pelanggan luar negeri yang bersangkutan. Adapun nilai yang
menjadi dasar perhitungan untuk pemenuhan kewajiban tersebut adalah total keseluruhan
nilai coated pipe (termasuk nilai jasa coating/pelapisan).
c. Menurut Saudara nilai bare pipe bukanlah merupakan bagian dari penyerahan yang dilakukan
oleh PT. ABC sehingga nilai bare pipe tersebut seharusnya bukan merupakan bagian dari
Dasar Pengenaan PPN Keluaran PT. ABC. PPN Keluaran hanya dikenakan atas nilai yang
ditagihkan oleh PT. ABC kepada pelanggan, tidak termasuk nilai bare pipe yang diimpor
sendiri oleh pelanggan. Penyerahan coated pipe kepada pelanggan luar negeri merupakan
ekspor BKP, dimana terutang PPN sebesar 0%.
d. Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara mengajukan permohonan penjelasan hal-hal
sebagai berikut :
1) Apakah atas penyerahan coated pipe di pelabuhan laut Pulau Batam kepada
pelanggan lokal terutang PPN dan apabila terutang, nilai apakah yang menjadi Dasar
Pengenaan PPN tersebut ?
2) Apakah atas pengiriman coated pipe kepada pelanggan luar negeri terutang PPN dan
apabila terutang, nilai apakah yang menjadi Dasar Pengenaan PPN tersebut?
2. Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan di atas adalah :
a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain :
1) Pasal 1 angka 17 : Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian,
Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan keputusan Menteri
Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
2) Pasal 1 angka 8 : Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak,
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini
dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
3) Pasal 1 angka 19 : Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa
Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-
undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
4) Pasal 1 angka 26 : Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh ekspotir.
5) Pasal 4 huruf a, huruf b dan huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
pengusaha, impor Barang Kena Pajak dan Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
6) Pasal 16B ayat (1) beserta penjelasannya : dengan Peraturan Pemerintah dapat
ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya baik untuk
sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
a) kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b) penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak
tertentu;
c) impor Barang Kena Pajak tertentu;
d) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean;
e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean.
b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan PPN dan PPNBM
Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Derah Industri Pulau Batam diatur antara lain :
1) Pasal 1 angka 2: Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pengusaha
adalah pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Derah Industri
Pulau Batam yang melakukan kegiatan mengkhasilkan Barang Kena Pajak untuk
diekspor.
2) Pasal 2 : Dalam rangka menunjang ekspor, PPN dan atau PPnBM tidak dipungut atas:
a) penyerahan BKP kepada Prngusaha sepanjang BKP tersebut digunakan untuk
menghasilkan BKP yang diekspor; dan
b) impor BKP yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang BKP tersebut digunakan
untuk menghasilkan BKP yang diekspor.
3) Pasal 3 : Atas penyerahan BKP dan atau impor BKP selain yang dimaksud dalam Pasal
2 dan atas penyerahan JKP di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah
Industri Pulau Batam terutang PPN dan atau PPnBM yang pengenaannya dilakukan
secara bertahap.
4) Pasal 4 : Pengenaan PPN dan atau PPnBM sebagaimana dimakusd dalam Pasal 3
dilakukan ketentuan sebagai berikut :
- Tahap Pertama : Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004 PPN dan atau PPnBM
dikenakan atas impor dan atau penyerahan BKP berupa :
- Kendaraan bermotor, berupa segala jenis kendaraan bermotor baik
beroda 2 atau lebih;
- Rokok dan hasil tembakau lainnya; dan
- Minuman yang beralkohol.
- Tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004 PPN dan atau PPnBM
dikenakan atas impor dan atau penyerahan BKP berupa barang-barang
elektronik, berupa segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga
baterai maupun listrik.
- Untuk tahap selanjutnya, penetapan jenis BKP dan atau JKP yang akan
dikenakan PPN dan atau PPnBM selain BKP sebagaimana dimaksud di atas,
dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama setiap 6 bulan.
c. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded
Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 TAHUN 2005, diatur antara lain :
1) Pasal 3 : Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Impor Barang Kena Pajak
selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan tas penyerahan Jasa Kena Pajak di/ke
Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak
Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang pengenaannya
dilakukan secara bertahap. Dalam memori penjelasannya, antara lain diuraikan
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi para investor, atas
penyerahan Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari
Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak
Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah sejak Peraturan
Pemerintah ini berlaku.
2) Pasal 4 angka 1 huruf b : Untuk tahap pertama, terhitung mulai tanggal 1 Januari
2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan/
atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak Pajak Luar daerah Pabean di dalam Kawasan
Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.
d. Berdasarkan Pasal 2 Keputuan Menteri Keuangan Nomor 393/KMK.03/2004 tentang Perlakuan
Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk, di Kawasan
Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam idatur bahwa tidak dilakukan
penambahan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena pajak yang dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau
penyerahannya di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.
e. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005 tentang Perlakuan
Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk, di Kawasan
Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam diatur bahwa tidak dilakukan
penambahan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau
penyerahannya di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1
di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004 atas impor dan atau penyerahan bare pipe ke dalam
Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, tidak dipungut PPN dan atau
PPnBM sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena
Pajak yang diekspor.
b. Atas penyerahan coated pipe dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau
Batam kepada pelanggan di luar negeri dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol persen) dengan
Dasar Pengenaan Pajak sebesar Nilai Ekspor yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
c. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004 sampai dengan tanggal 18 Juli 2005, atas penyerahan
jasa pelapisan pipa (coating pipe) oleh PT. ABC dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah
Industri Pulau Batam kepada pelanggan lokal (DPIL) tidak dipungut PPN.
d. Terhitung mulai tanggal 19 Juli 2005, atas penyerahan jasa pelapisan pipa (coating pipe) oleh
PT. ABC dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam kepada pelanggan
lokal (DPIL) terutang PPN. Dasar Pengenaan Pajak-nya adalah Penggantian yaitu nilai berupa
uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya dimiinta oleh pemberi jasa karena
penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan
dalam Faktur Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993
Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL;
2. Kepala Kantor Wilayah II DJP Pekanbaru;
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam.