DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Nopember 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1680/PJ.32/1988
TENTANG
PERSEWAAN KOMPUTER OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK IMPORTIR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-748/WJP.03/KI.1612/1988 tanggal 2 Agustus 1988 dan surat
Kepala Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Satu Nomor : S-4346/WJP.11/KI.11/1988 tanggal 13 Agustus 1988
perihal seperti pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. PT. XYZ sebagai importir dan Agen Utama komputer IBM berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
huruf a angka 2) dan 4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 terutang PPN atas setiap penyerahan
Barang Kena Pajak yang dilakukannya. Dengan demikian PT. XYZ adalah Pengusaha Kena Pajak.
2. Penyerahan komputer yang dilakukan untuk disewa oleh Departemen Keuangan tidak merupakan
penyerahan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 juncto Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 karena penyerahan
tersebut bukanlah merupakan perjanjian jual beli atau perjanjian lainnya dimana tidak terjadi
pemindahan hak milik atas komputer dimaksud.
Namun demikian penyerahan komputer tersebut kepada Departemen Keuangan dapat dianggap
sebagai penyerahan kepada diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 1
huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 dan karenanya terutang PPN.
3. Dasar Pengenaan PPN atas penyerahan kepada diri sendiri adalah harga jual tidak termasuk laba
yang diperhitungkan.
Demikian untuk dimaklumi dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. HUTOMO