DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Januari 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 24/PJ.52/2005
TENTANG
PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SURAT PERNYATAAN (SP-3)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx, Nomor : xxx tanggal 20 Oktober 2004, dan Surat Nomor :
xxx tanggal 22 Oktober 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Pada surat Nomor : xxx, Saudara mengimpor barang berupa 6 (enam) unit Marine Diesel
Engines Type MTU series 60 dengan dilengkapi rujukan berupa Surat Dirjen Bea dan Cukai
Depkeu RI Nomor : S-1557/BC/2002 tanggal 24 Julli 2002, Kontrak Jual Beli Nomor : xxx
tanggal 6 November 2003 tentang Pengadaan Kapal Patroli Kelas "C", Billl of Lading Nomor :
9268 SINJKT-016 tanggal 6 Oktober 2004, dan Invoice Nomor : xxx tanggal 30 September
2004.
b. Pada surat Nomor : xxx, Saudara mengimpor barang berupa Perlengkapan Kapal Patroli
Kelas "A" dengan dilengkapi rujukan berupa Surat Dirjen Bea dan Cukai Depkeu RI Nomor :
S-1557/BC/2002 tanggal 24 Juli 2002, Kontrak Jual Beli Nomor : KJB/08/IX/2003 tanggal
15 September 2003 tentang Pengadaan Kapal Patrolo Kelas "A" (PT. xxx), Bill of Lading
Nomor : xxx tanggal 7 Oktober 2004, dan Invoice Nomor : xxx dan Nomor : xxx tanggal
30 September 2004.
c. Pada surat Nomor : xxx, Saudara mengimpor barang berupa 6 (enam) unit Marine Engines
A/C Generator Type Perkins dengan dilengkapi surat Dirjen Bea dan Cukai Depkeu RI
Nomor : S-1557/BC/2002 tanggal 24 Juli 2002, Kontrak Jual beli Nomor : KJB/09/KE/XI/2003
tanggal 6 November 2003 tentang Pengadaan Kapal Patroli Kelas "C", BIll of Lading Nomor :
xxx tanggal 7 Oktober 2004, dan Invoice Nomor : xxx tanggal 29 September 2004
d. Pada surat Nomor : xxx, Saudara mengimpor barang berupa 2 (dua) unit Pesawat Angkut
M28 Skytruck dengan dilengkapi rujukan berupa Surat Dirjen Bea dan Cukai Depkeu RI
Nomor : S-1557/BC/2002 tanggal 24 Juli 2002, Kontrak Jual Beli Nomor :
KJB/08/KE/Xi/2003B/08/KE/XI/2003 tanggal 20 November 2003 tentang Pengadaan 4 unit
Pesawat Angkut PZL M28 05 Skytruck beserta spare parts, dan Invoice Nomor : xxx tanggal
5 Oktober 2004.
e. Sehubungan dengan hal sebgaimana dimaksud di atas, Saudara mengajukan permohonan
mengenai pengeluaran barang impor sebagaimana disebutkan dalam huruf a, b, c, dan d.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
kena pajak Trtentu dan atau Penyerahan jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari
Pengenaan Pajak pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat,
angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan
kendaraan angkutan khusus lainnua, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen
Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
atau pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen bahan yang belum dimuat di dalam negeri,
yang diimpor oleh PT. (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan
amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak
Pertambahan Nilai yang Dibeaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur :
Pasal 1 :
huruf a, Barang Kena Pajak Tertentu adalah : Senjata, amunisi, alat angkutan di air,
alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat,
kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus
lainnya, serta suku cadangnya.
c. Pasal 2 :
(1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
huruf a yang dilakukan oleh deoartemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau Pihak
lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang melakukan impor atau menerima
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2), Wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
d. Keputusan Menteri Keungan Nomor : 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas
Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang
dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi
Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengtur bahwa :
Pasal 1 :
1. Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang diperuntukkan bagi
keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk melaksanakan kegiatan dan
operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang
dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan
dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
2. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan
pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk juga suku cadang yang
dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan dan perbaikan alat utama dan alat
pendukungnya.
Pasal 2 :
Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan
bea masuk.
Pasal 3 :
(1) Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan permohonan melalui Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, permohonan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada
lampiran II yang menyatakann bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk
keperluan ABRI yang ditandatangani oleh :
a. Direktur Jenderal Pajak Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh Direktur
Pengadaan dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Departemen
Pertahanan dan Keamanan;
b. Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten Logistik dalam
hal barang dan bahan diimpor oleh markas besar ABRI.
(3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, permohonan
sebgaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Produsen yang termasuk dalam
Industri Strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah.
e. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan
dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 2 :
(1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap
dipungut PPN dan PPn BM berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
(2) Menyimpang dari ketentuan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor
sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, tidak
dipungut PPN dan PPn BM.
(3) huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana
dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang yang
diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Atas impor 2 (dua) unit Pesawat Angkut M28 Skytruck yang dilakukan oleh Kepolisian
Republik Indonesia dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Kepolisian
Republik Indonesia mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang
diterbitkan Direktur Jenderal Pajak.
b. Atas impor barang berupa 6 (enam) unit Marine Diesel Engines Type MTU Series 60,
Perlengkapan Kapal Patroli Kelas "A", dan 6 (enam) unit Marine Engine A/C Generator Type
Perkins, yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, tidak dipungut PPN dan PPn BM
sepanjang atas impor barang tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
butir 2 di atas dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,
ttd
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan