INSTRUKSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 07/IMK.01/1985

                        TENTANG 

     KEWAJIBAN MEMASUKAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P) BAGI PEJABAT/PEGAWAI 
    DEPARTEMEN KEUANGAN DAN PEJABAT/PEGAWAI BUMN DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1985 telah ditetapkan 
    kewajiban penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri 
    Sipil, Anggota ABRI dan Pegawai BUMN dan BUMD;
b.  bahwa dalam rangka pengawasan pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia tersebut 
    diatas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Menteri Keuangan tentang kewajiban 
    memasukan laporan pajak-pajak pribadi (LP2P) khusus bagi Pejabat/Pegawai Departemen Keuangan 
    dan Pejabat/Pegawai PT/PERUM/PERJAN yang ada dilingkungan Departemen Keuangan.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983 tentang pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib 
    Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan;
5.  Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1970 Tentang Pendaftaran Kekayaan Pribadi Pejabat Negara/
    Pegawai Negeri/ABRI;
6.  Instruksi Menteri Keuangan Nomor : INS-10/MK/I/8/1971 tentang Kewajiban Memasukan LP2P.

                       MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada : 

1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan,
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan,
3.      Para Direktur Jenderal dan Kepala/Ketua di lingkungan Departemen Keuangan,
4.  Para staf Akhli Menteri Keuangan,
5.  Direksi PT/PERUM/PERJAN dalam lingkungan Departemen Keuangan,
6.  Ketua/WATUA TENING Departemen Keuangan,
7.  Para Kepala Biro/Pusat, Sekretaris ITJEN/DITJEN/Badan, Inspektur/Direktur, BINTEK,
8.  Para Ka. Perwakilan dan Ka. Kantor-Kantor Wilayah DITJEN/Badan di lingkungan Departemen 
    Keuangan,
9.  Para Pegawai Tinggi dpb. SEKJEN/IRJEN/DIRJEN/Ka. Badan,
10. Para Pejabat/Pegawai PT/PERUM di lingkungan Departemen Keuangan, sampai dengan eselon ke 
    empat dibawah Direksi,
11.     Para Pejabat/Pegawai Departemen Keuangan termasuk PERJAN pegadaian dan Pejabat/Pegawai yang 
    diperbantukan pada Departemen Keuangan Yang berpangkat Penata Muda (Gol. III/a PGPS-1968) ke 
    atas, atau mereka yang pangkat/golongannya dapat dipersamakan dengan itu.


Untuk :


PERTAMA :

Menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) tahun 1985 selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober 
1985, dengan menggunakan formulir LP2P seperti contoh yang termuat pada Lampiran Keputusan Presiden RI 
Nomor 71 Tahun 1985;


KEDUA    :

Penyampaian LP2P dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1.  Wajib LP2P yang harus menyampaikan LP2P kepada Presiden: 
    Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Para Direktur Jenderal, Para Kepala/Ketua Badan, Para Staf 
    Akhli MENKEU dan Direktur Utama PT/PERUM di lingkungan Departemen Keuangan.

2.  Wajib LP2P yang harus menyampaikan LP2P kepada Menteri Keuangan:

    Semua Pejabat/Pegawai Golongan III/a PGPS 1968 ke atas Departemen Keuangan dan PERJAN 
    Pegadaian, Pejabat/Pegawai PT/PERUM dilingkungan Departemen Keuangan sampai dengan eselon ke 
    empat dibawah Direksi.


KETIGA   :

Menyampaikan LP2P untuk tahun berikutnya, selambat-lambatnya pada setiap akhir bulan September dari 
tahun pajak yang bersangkutan;


KEEMPAT :

Pengawasan atas kelancaran serta ketertiban penyampaian LP2P dilaksanakan oleh Pimpinan Unit masing-
masing;


KELIMA    :

Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi ini, akan diatur lebih lanjut;


KEENAM   :

Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh rasa tanggung-jawab.

Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 1985
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO