INSTRUKSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/IMK.01/1985 TENTANG KEWAJIBAN MEMASUKAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P) BAGI PEJABAT/PEGAWAI DEPARTEMEN KEUANGAN DAN PEJABAT/PEGAWAI BUMN DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1985 telah ditetapkan kewajiban penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan Pegawai BUMN dan BUMD; b. bahwa dalam rangka pengawasan pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia tersebut diatas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Menteri Keuangan tentang kewajiban memasukan laporan pajak-pajak pribadi (LP2P) khusus bagi Pejabat/Pegawai Departemen Keuangan dan Pejabat/Pegawai PT/PERUM/PERJAN yang ada dilingkungan Departemen Keuangan. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; 2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983 tentang pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan; 5. Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1970 Tentang Pendaftaran Kekayaan Pribadi Pejabat Negara/ Pegawai Negeri/ABRI; 6. Instruksi Menteri Keuangan Nomor : INS-10/MK/I/8/1971 tentang Kewajiban Memasukan LP2P. MENGINSTRUKSIKAN : Kepada : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan, 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan, 3. Para Direktur Jenderal dan Kepala/Ketua di lingkungan Departemen Keuangan, 4. Para staf Akhli Menteri Keuangan, 5. Direksi PT/PERUM/PERJAN dalam lingkungan Departemen Keuangan, 6. Ketua/WATUA TENING Departemen Keuangan, 7. Para Kepala Biro/Pusat, Sekretaris ITJEN/DITJEN/Badan, Inspektur/Direktur, BINTEK, 8. Para Ka. Perwakilan dan Ka. Kantor-Kantor Wilayah DITJEN/Badan di lingkungan Departemen Keuangan, 9. Para Pegawai Tinggi dpb. SEKJEN/IRJEN/DIRJEN/Ka. Badan, 10. Para Pejabat/Pegawai PT/PERUM di lingkungan Departemen Keuangan, sampai dengan eselon ke empat dibawah Direksi, 11. Para Pejabat/Pegawai Departemen Keuangan termasuk PERJAN pegadaian dan Pejabat/Pegawai yang diperbantukan pada Departemen Keuangan Yang berpangkat Penata Muda (Gol. III/a PGPS-1968) ke atas, atau mereka yang pangkat/golongannya dapat dipersamakan dengan itu. Untuk : PERTAMA : Menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) tahun 1985 selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober 1985, dengan menggunakan formulir LP2P seperti contoh yang termuat pada Lampiran Keputusan Presiden RI Nomor 71 Tahun 1985; KEDUA : Penyampaian LP2P dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1. Wajib LP2P yang harus menyampaikan LP2P kepada Presiden: Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Para Direktur Jenderal, Para Kepala/Ketua Badan, Para Staf Akhli MENKEU dan Direktur Utama PT/PERUM di lingkungan Departemen Keuangan. 2. Wajib LP2P yang harus menyampaikan LP2P kepada Menteri Keuangan: Semua Pejabat/Pegawai Golongan III/a PGPS 1968 ke atas Departemen Keuangan dan PERJAN Pegadaian, Pejabat/Pegawai PT/PERUM dilingkungan Departemen Keuangan sampai dengan eselon ke empat dibawah Direksi. KETIGA : Menyampaikan LP2P untuk tahun berikutnya, selambat-lambatnya pada setiap akhir bulan September dari tahun pajak yang bersangkutan; KEEMPAT : Pengawasan atas kelancaran serta ketertiban penyampaian LP2P dilaksanakan oleh Pimpinan Unit masing- masing; KELIMA : Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi ini, akan diatur lebih lanjut; KEENAM : Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh rasa tanggung-jawab. Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1985 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO